Duh! Kriteria Dosen Asing Palestina Kini Ditetapkan oleh Israel

Israel juga akan tentukan topik pelajaran yang bisa diambil 

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Israel berencana untuk memutuskan dosen asing mana yang akan diizinkan mengajar di universitas-universitas Palestina di Tepi Barat. Israel juga akan menentukan topik apa yang dapat mereka ajarkan.

Seperangkat aturan baru itu dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT). Dosen dari luar negeri bisa bekerja hanya jika mereka memenuhi kriteria khusus yang ditentukan oleh Israel, dilansir Middle East Eye, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Ungkap Kasus Kekerasan Israel, Aktivis HAM Palestina Ini Ditangkap

1. Minimal bergelar doktor 

Duh! Kriteria Dosen Asing Palestina Kini Ditetapkan oleh IsraelIlustrasi Riset (IDN Times/Arief Rahmat)

Dosen dan peneliti yang diinginkan harus luar biasa dan minimal bergelar doktor. Selain itu, mereka harus mengajukan aplikasi visa di konsulat Israel di negara mereka sebelum bepergian ke Tepi Barat.

COGAT juga menetapkan jumlah terbatas visa mengajar, yang tidak akan melebihi 100. Aturan baru tersebut dikeluarkan bulan lalu oleh jenderal militer di COGAT tetapi akan mulai berlaku awal Mei mendatang.

Selain dosen, jumlah visa tahunan untuk mahasiswa juga akan dibatasi sebanyak 150. Visa tersebut dikeluarkan untuk mahasiswa internasional yang ingin belajar di perguruan tinggi di Palestina.

2. Pembatasan juga dilakukan pada mahasiswa internasional 

Duh! Kriteria Dosen Asing Palestina Kini Ditetapkan oleh IsraelMahasiswi Palestina di Jalur Gaza dalam acara perayaan kelulusan pada 2019. (Twitter/Aya Isleem)

COGAT dan Kemenhan akan memiliki kekuatan untuk membatasi subjek akademik yang diambil oleh siswa internasional. Kandidat juga harus melakukan wawancara di konsulat Israel sebagai bagian dari aplikasi visa mereka.

Salah satu dokumen yang diminta COGAT untuk diserahkan sebagai bagian dari aplikasi visa oleh mahasiswa atau dosen adalah surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Palestina (PA).

Visa dosen dan mahasiswa akan berlaku selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan. Dosen dapat mengajar selama lima tahun tidak berturut-turut. Mereka harus meninggalkan negara itu selama sembilan bulan setelah 27 bulan mengajar untuk mematuhi peraturan Israel.

Sementara, mahasiswa internasional dapat tinggal selama empat tahun untuk menyelesaikan gelar sarjana atau pasca doktoral mereka, dan kemudian mereka harus keluar.

Baca Juga: Kesal Terhadap Israel, Dubes Ukraina Pakai Helm saat Jumpa Pers

3. Aturan visa berlaku bagi negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel 

Duh! Kriteria Dosen Asing Palestina Kini Ditetapkan oleh IsraelIlustrasi bendera Israel (Unsplash.com/Levi Meir Clancy)

Prosedur baru ini akan mencakup semua mahasiswa dan akademisi yang bepergian ke Tepi Barat dari negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik kuat dengan Israel, termasuk Inggris dan Uni Eropa.

Sementara, menurut media Haaretz, warga negara Yordania, Mesir, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Maroko, yang semuanya baru memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hanya dapat mengajukan permohonan visa belajar dan mengajar yang lebih singkat di bawah aturan yang ketat.

Aturan baru juga akan menentukan waktu visa pekerja LSM di wilayah Palestina dan untuk investor dan pebisnis yang ingin bekerja di Tepi Barat.

Zidan Patrio Photo Verified Writer Zidan Patrio

patrio.zidan@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya