Jakarta, IDN Times - Parlemen Zimbabwe, pada Kamis (12/12/2024), menyetujui proposal penghapusan hukuman mati di negaranya. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan resmi diterapkan setelah ditandatangani oleh Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa.
Selain Zimbabwe, dua negara Afrika lain, yakni Gambia dan Kenya sudah merencanakan penghapusan hukuman mati. Langkah itu dikarenakan sudah tidak adanya vonis hukuman mati di tiga negara tersebut dalam beberapa dekade terakhir.