Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Zimbabwe (pixabay.com/scooterenglasias)

Intinya sih...

  • Parlemen Zimbabwe menyetujui penghapusan hukuman mati setelah tidak ada vonis dalam beberapa dekade terakhir
  • Presiden Mnangagwa menolak hukuman mati setelah mengalami sendiri vonis tersebut dan dicetuskan karena tidak adanya algojo
  • Kepala Amnesty International mendorong negara-negara Afrika lain untuk mengikuti jejak Zimbabwe dalam menghapus hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Parlemen Zimbabwe, pada Kamis (12/12/2024), menyetujui proposal penghapusan hukuman mati di negaranya. Rancangan Undang-Undang (RUU) ini akan resmi diterapkan setelah ditandatangani oleh Presiden Zimbabwe Emmerson Mnangagwa. 

Selain Zimbabwe, dua negara Afrika lain, yakni Gambia dan Kenya sudah merencanakan penghapusan hukuman mati. Langkah itu dikarenakan sudah tidak adanya vonis hukuman mati di tiga negara tersebut dalam beberapa dekade terakhir. 

1. Mnangagwa pernah divonis hukuman mati

Zimbabwe sebelumnya sudah mengeksekusi orang yang divonis hukuman mati dengan hukuman gantung dan terakhir kali dilakukan pada 2005. Selain karena tidak manusiawi, RUU ini dicetuskan karena tidak ada orang yang mau menjadi algojo. 

Sejak 2017, Presiden Mnangagwa mengungkapkan penolakannya terhadap vonis hukuman mati. Ia pun sempat mengungkapkan pengalamannya divonis hukuman mati dan kemudian diubah menjadi hukuman 10 tahun penjara. 

Dilansir Associated Press, Mnangagwa divonis hukum mati karena terlibat dalam peledakan kereta api selama perang kemerdekaan pada 1960-an. Ia kemudian mendapatkan amnesti sehingga hukuman matinya diubah. 

Organisasi non-profit, Amnesty International juga sudah mendorong Mnangagwa untuk menghapus hukuman mati tanpa menundanya. Saat ini, Zimbabwe masih memiliki lebih dari 60 tahanan yang terancam vonis hukuman mati. 

2. Amnesty International minta negara Afrika lain ikut Zimbabwe

Kepala Amnesty International di Zimbabwe, Lucia Masuka mengatakan bahwa mayoritas negara mencoba untuk meninggalkan vonis hukuman mati. Ia pun meminta agar negara-negara Afrika lain mengikuti jejak Zimbabwe. 

"Ini adalah waktunya seluruh negara meninggalkan hukuman kejam, tidak manusiawi ini. Presiden Zimbabwe sendiri pernah dihukum mati saat masih muda karena ikut memperjuangkan kemerdekaan negaranya. Dia divonis hukuman mati saat masih berusia di bawah 21 tahun," tuturnya, dilansir VOA News.

Masuka menambahkan, Mnangagwa paham betul bagaimana rasanya menghadapi vonis hukuman mati. Ia mengapresiasi Mnangagwa yang memanfaatkan kesempatan untuk menghapus hukuman mati di Zimbabwe. 

Anggota parlemen dari Partai Koalisi Perubahan, Casten Matewu mengungkapkan dukungannya terhadap penghapusan hukuman mati. Ia pun mengatakan Mnangagwa tidak perlu khawatir untuk mengesahkan kebijakan tersebut. 

3. Zimbabwe akhirnya bebaskan puluhan aktivis oposisi

Sebulan lalu, Pengadilan Zimbabwe resmi membebaskan pemimpin oposisi, Jameson Timba dan 34 aktivis setelah ditangkap karena dugaan mengadakan pertemuan secara ilegal di ibu kota Harare. 

Africa News melansir, mereka dituding mengganggu perdamaian dan terlibat dalam perkumpulan untuk mengadakan kekerasan. Puluhan oposisi tersebut sudah didakwa dan menjalani proses hukum sejak September. 

Sementara itu, Mnangagwa dan Partai ZANU-PF dituding menggunakan polisi dan pengadilan untuk membredel oposisi. Ia disebut masih menggunakan cara dari mantan Presiden Robert Mugabe yang sudah memimpin Zimbabwe selama 37 tahun sebelum dikudeta pada 2017. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

EditorBrahm