Pembinaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Menuju KPSPAMS yang profesional dan mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada masa lalu, terdapat dua sumur di Desa Randulanang, Klaten yang merupakan bantuan dari Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Kimtaru) dan digunakan oleh lebih dari 3.000 jiwa. Jumlah ini tentu tidak cukup sehingga banyak warga tetap mengambil air di sungai Bagor. Masalahnya, jarak desa ke sungai 2-3 kilometer dan itu pun harus melewati lereng terjal berkedalaman 40 meter. Berat dan penuh risiko untuk sekadar mendapatkan air.
Masa buram itu sudah berlalu. Kini desa itu sudah berlimpah air. Masyarakat tinggal putar air keran di rumah masing-masing dan air sudah mengucur.
Bermula pada 2009 ketika Program Pamsimas hadir di Randulanang. Saat itu dilakukan pengeboran sumur dalam sedalam 120 meter. Air kemudian ditampung di reservoir kemudian dinaikkan ke tower. Dari tower, air mengalir ke rumah-rumah penduduk.
Pada awal Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), hanya 30% KK yang teraliri air yang dikelola Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS). Karena bekerja dengan baik, turunlah Hibah Insentif Desa (HID). Dana dari HID itu untuk membangun reservoir, tower, dan berikut jaringan pipa.
Pada 2015 dan 2016, Randulanang kembali membangun sumur dengan biaya masing-masing Rp 120 juta dan Rp 180 juta. Dari mana dananya? Dari kas desa dan kas KPSPAMS. Di sini hebatnya. Masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap sarana dan prasarana air minum sehingga mereka tidak keberatan membayar iuran air.
Setiap bulan dari iuran yang Rp 3 ribu/meter kubik, bisa diperoleh Rp 7-12 juta, sedangkan biaya operasi Rp 5 juta-Rp 8 juta. Jadi ada surplus, dan surplus itu ditabung untuk membuat sumur. Wajar jika pada 2017 Randulanang mendapat Pamsimas Award dari Kementerian PUPR.
Terakhir pada 2018 ada bantuan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo untuk membuat sumur berikut menara dan bak penampung (reservoir). Dengan bantuan itu, berarti saat ini, Desa Randulanang memiliki 8 reservoir, 5 menara, dan 5 sumur.
Kapasitas total 9 liter per detik yang telah dialirkan ke 700 sambungan rumah atau pencapaian 100%. Kapasitas total air yang 9 liter per detik sudah jauh melampaui kebutuhan masyarakat.
Cerita di atas adalah salah satu cerita sukses keberhasilan KPSPAMS Sumber Urip, Desa Randulanang, Klaten dalam mengelola layanan sarana air minum di desa secara mandiri dan profesional. Dan masih banyak lagi KPSPAMS lain yang telah mewujudkan layanan yang profesional terhadap pengelolaan sarana air minum yang telah dibangun oleh PAMSIMAS.
Baca Juga: PUPR Samarinda akan Melakukan Normalisasi Sungai Mati
Keterlibatan masyarakat jadi kunci keberhasilan PAMSIMAS
Dalam pelaksanaan PAMSIMAS sejak tahun 2008, keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan program selalu menjadi kunci utama keberhasilan. Dan salah satu syarat untuk keberlanjutan Pamsimas adalah terbentuknya KPSPAMS yaitu wadah bagi masyarakat dalam berperan serta aktif dalam pengelolaan SPAMS terbangun.
Dengan kata lain KPSPAMS memegang peran penting dalam menentukan keberlanjutan penyediaan layanan air minum dan sanitasi di desa-desa Pamsimas.
KPSPAMS adalah suatu wadah (Lembaga) yang dibangun oleh masyarakat untuk kepentingan penyelenggaraan system penyediaan air minum. KPSPAMS dibutuhkan untuk mendukung keberlanjutan penyediaan layanan air minum dan sanitasi di desa.
Hal ini juga dapat kita artikan bahwa KPSPAMS menjadi bagian dari pencapaian target 100% akses air minum layak di tahun 2024. KPSPAMS dapat kita persamakan dengan PDAM, hanya saja cakupan KPSPAMS hanyalah desa dan keberadaan KPSPAMS salah satunya adalah karena belum mampunya PDAM melayani air minum sampai ke desa.
Tidak sedikit KPSPAMS yang terbentuk melalui Program Pamsimas yang sudah mandiri dan mampu memberikan layanan secara optimal. Bahkan untuk mewujudkan akses bagi semua dan juga peningkatan kualitas air minum KPSPAMS sudah mampu mencari/mengakses sumber-sumber pembiayaan lainnya selain dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Keberadaan KPSPAMS (kelompok masyarakat) penyelenggara SPAM dipertegas dengan PermenPUPR 27/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Mengacu kepada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2016 ini diamanatkan bahwa kelompok masyarakat penyelenggara SPAM harus di daftarkan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah.
Editor’s picks
Ada 3 tujuan penting yang terkandung dalam amanat ini, yaitu Pertama, mengetahui jumlah dan sebaran kelompok masyarakat penyelenggara SPAM. Kedua, Memberikan pembinaan kepada kelompok masyarakat penyelenggara SPAM dan Ketiga, Memberikan pengawasan kualitas air minum yang dikelola oleh kelompok masyarakat penyelenggara SPAM.
Baca Juga: 5 Upaya Menciptakan Sanitasi Air yang Baik bagi Masyarakat