[OPINI] Staycation Bareng Pacar Bisa Dipidana di KUHP Baru, Benarkah? 

Fenomena staycation generasi millenial

Pasca pandemi COVID-19, muncul tren-tren baru yang viral melalui jagat media sosial seperti staycation bareng pacar. Sebetulnya apa sih, staycation itu? Staycation menurut Cambridge Dictionary adalah liburan di rumah atau dekat rumah. Namun saat ini staycation dapat juga diartikan sebagai liburan dengan menginap  di suatu penginapan atau hotel bersama pasangan.

Tren ini meningkat drastis setelah adanya kelonggaran aturan protokol kesehatan di Indonesia. Bagaimana tidak, menurut survei yang dilakukan oleh Traveloka, jumlah orang yang melakukan liburan dengan konsep staycation meningkat 2 kali lipat di tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode Mei 2021 - Mei 2022 tingkat hunian kamar hotel meningkat sebesar 49,85 persen. 

Staycation memang memiliki daya tarik tersendiri, siapa yang tidak ingin melepas penat dengan berlibur bersama orang tersayang? Melakukan hal-hal menyenangkan bersama pacar tercinta memang hobi hampir sebagian anak muda zaman sekarang. Terlebih dengan adanya globalisasi, konsep kebebasan, hak asasi serta kekuatan media sosial menjadikan tren staycation bareng pacar yang mungkin tidak cocok dengan kultur ketimuran bangsa Indonesia ini sebagai kebiasaan baru yang lumrah dan diminati generasi millennial. 

Namun baru saja kaum millennial menikmati tren staycation, justru diusik dengan disahkannya KUHP baru. Beberapa waktu lalu terjadi gelombang demonstrasi penolakan RKUHP yang salah satunya menuntut penghapusan pasal bermasalah seperti pasal mengenai perzinaan. Salah satu isu populer di kalangan pendemo adalah adanya aturan dalam RKUHP yang akan mempidanakan pasangan belum menikah jika pasangan tersebut melakukan hubungan badan atau termasuk jika menginap atau hidup bersama. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak yang menganggap bahwa aturan tersebut telah masuk ke dalam ranah privat.

Menanggapi hal tersebut apakah benar bahwa menginap bersama pacar akan dikenai sanksi pidana? Lantas bagaimana dengan konsep staycation, apakah kemudian semua pasangan belum menikah tidak dapat menginap di hotel dan sejenisnya? Mungkinkah bisnis perhotelan dan penginapan akan dirugikan dengan isu ini? Nah, Penulis akan menjawab hal tersebut langsung dari sumbernya yakni aturan sebenarnya di dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disahkan pada 06 Desember 2022 lalu.

Merujuk aturan dalam KUHP, ternyata memang benar bahwa untuk pasangan belum menikah yang melakukan persetubuhan dapat dikenakan sanksi pidana. Aturan ini terdapat dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau dikenakan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan menurut Pasal 412 Ayat (1) KUHP, bagi pasangan status pacaran/belum menikah yang menginap atau tinggal bersama akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau bisa juga dikenakan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Dalam hukum pidana, kedua aturan di atas merupakan delik formal. Delik formal merupakan delik yang dianggap selesai/terpenuhi apabila seseorang telah melakukan perbuatan yang dilarang, tanpa harus terlebih dahulu memperhatikan akibatnya. Artinya, jika pasangan belum menikah melakukan hubungan badan ataupun menginap atau tinggal bersama sudah terpenuhi, maka pasangan tersebut dapat dipidana tanpa harus menunggu akibat yang ditimbulkan dari perbuatan persetubuhan atau staycation itu sendiri. 

Namun sebenarnya ketakutan akan banyaknya pasangan yang dipidana dengan adanya KUHP tidak seharusnya dirisaukan. Karena pada dasarnya kedua aturan tersebut termasuk dalam delik aduan absolut. Maksudnya, perbuatan tersebut hanya bisa diproses pidana atau dipidanakan ketika ada aduan dari pihak yang oleh KUHP diberikan kewenangan mengadukan tindak pidana tersebut. Nah, yang dapat mengadukan perbuatan pasangan belum menikah atau berstatus pacaran ini hanyalah orangtua atau anaknya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 411 Ayat (2) dan Pasal 412 Ayat (2) KUHP.

Nah, sudah paham sekarang? Oleh karena itu tren staycation tetap dapat dilakukan oleh pasangan yang ingin berlibur dan melepas penat. Maka tidak usah takut bahwa aturan ini akan merobohkan industri penginapan atau perhotelan di Indonesia. Kalian yang masih berstatus pacaran tetap dapat menikmati tren staycation dengan menginap sebut saja di hotel, homestay, dan sejenisnya. Karena, sekali lagi, tidak dapat dituntut pidana apabila tidak diadukan oleh 2 kategori sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, sejatinya pasangan dalam  ber-staycation-ria harus memiliki batasan-batasan tertentu agar tidak menimbulkan akibat negatif nantinya.

Baca Juga: [OPINI] Nujood Ali: Representasi Perlawanan terhadap Budaya Patriarki

Nanda Putra Anindita Photo Writer Nanda Putra Anindita

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya