TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[OPINI] Larangan Hijab di Eropa Melanggar Hak Paling Asasi Manusia -- Hak untuk Beribadah

Quo vadis Europa? (Ke mana Eropa akan dibawa?)

AFP/Getty via npr.org

Keputusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengenai larangan berjilbab yang baru-baru ini ramai diperbincangkan dianggap melanggar hak asasi manusia, karena itulah muncul beragam reaksi dari umat muslim sedunia. Apa penyebabnya ya? Yuk, simak apa yang sebenarnya terjadi.

Kehebohan berawal dari keluarnya putusan pengadilan tinggi Uni Eropa

larangan berjilbab di eropa melanggar HAM

Pengadilan Tinggi Uni Eropa membuat satu keputusan kontroversial pada Selasa tanggal 14 Maret lalu. Isi putusan itu menyatakan setiap perusahaan boleh melarang para pegawai mereka memakai simbol-simbol agama (termasuk jilbab) di lingkungan tempat kerja.

Mahkamah Keadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) mengatakan larangan berjilbab tersebut tidak sama dengan "diskriminasi langsung" jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal melarang penggunaan "simbol politik, filosofi atau agama apa pun." 
 

Aduan yang berbuntut pada keputusan yang meningkatkan sentimen terhadap islam

Christophe Ena/AP via The Guardian

Penggunaan simbol keagamaan, dan khususnya simbol Islam seperti kerudung telah lama menjadi isu panas di Eropa, termasuk dengan meningkatnya sentimen populis di Eropa. Bahkan beberapa negara seperti Austria sedang mempertimbangkan larangan penuh terhadap penggunaan cadar di hadapan publik. 

Mahkamah Keadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ) mengeluarkan putusan untuk sebuah kasus yang dimulai pada 2003, ketika Samira Achbita, seorang muslim, menjadi resepsionis di layanan keamanan G4S di Belgia. Pada saat itu, perusahaan tersebut memiliki "aturan tidak tertulis" bahwa pengawai dilarang mengenakan simbol politik, agama atau filosofi apa pun di tempat kerja.

Pada 2006, Achbita mengatakan kepada G4S bahwa dia ingin mengenakan kerudung di tempat kerja, namun diberi tahu bahwa hal itu dilarang. Kemudian, perusahaan memperkenalkan sebuah larangan resmi. Achbita dipecat dan dia melapor ke pengadilan untuk mengadukan diskriminasi. ECJ mengatakan hukum Uni Eropa memang melarang diskriminasi atas dasar agama, namun bahwa tindakan G4S berdasarkan memperlakukan semua pegawai dengan cara yang sama, artinya tidak ada orang yang dibeda-bedakan dalam aturan tersebut.

Meski umat muslim sedunia memprotes namun keputusan ini sudah terlanjur berlaku

larangan berjilbab

Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan mendukung larangan jilbab di sekolah-sekolah yang diterapkan negara Prancis. Mahkamah itu menyatakan, larangan jilbab tersebut tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia di Eropa. Mahkamah HAM Eropa menilai tujuan dari pembatasan yang dilakukan terhadap mereka yang ingin menjalankan perintah agamanya adalah untuk memenuhi syarat dari konsep sekularisme yang berlaku di sekolah-sekolah umum.

Prancis mulai memberlakukan larangan jilbab di sekolah-sekolah pada tahun 2004. Negara itu menilai hijab tidak cocok dengan mata pelajaran yang membutuhkan keleluasaan bergerak secara fisik. Larangan itu memicu perdebatan panas terkait kebebasan dan kesetaraan yang digembor-gemborkan negara-negara Eropa.

Sebelum ada larangan jilbab, tepatnya tahun 1999, dua siswa Muslim berusia 11 dan 12 tahun di Prancis dikeluarkan dari sekolahnya karena menolak melepas jilbabnya saat pelajaran olahraga. Kedua siswi itu membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuding pihak sekolah telah melanggar hak kebebasan beragama dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Namun pengadilan malah mendukung keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi tersebut. Mahkamah HAM Eropa  menilai keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi itu bukan tindakan diskriminasi, karena tindakan itu diambil atas dasar konsep sekularisme yang berlaku di sekolah tersebut dan bukan karena keberatan dengan agama yang dianut kedua siswi itu

Writer

ARA

I work in progress but its okay

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya