[OPINI] Kepada Rakyat Indonesia yang Terhormat, Toleransi Itu Ada Batasnya
Selamat Hari Toleransi Internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
21 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 16 November 1995, atas inisiatif Badan PBB untuk Urusan Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO), Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Prinsip-prinsip Toleransi. Oleh karena itu, tanggal 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.
Baca Juga: Kita Masih Saling Menghujat, Kemana Bhinneka Tunggal Ika?
Memahami toleransi lebih dari sekadar retorika.
Selama ini toleransi menjadi kata yang dilempar ke sana-sini sehingga kehilangan maknanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, toleran (kata sifat) berarti memiliki sikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kelakuan, dsb) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Jadi, dengan definisi tersebut, hal pertama yang harus dipahami adalah fakta bahwa sejak lahirnya peradaban terdapat banyak pandangan dan kepercayaan yang berbeda. Kedua, sikap tenggang rasa dalam menyikapi perbedaan tersebut.
Baca Juga: [OPINI] Tragisnya Standar Ganda Kebebasan Berpendapat di Indonesia