[OPINI] Instrumen Investasi Hidden Gems yang ‘Bebas’ Risiko
Instrumen investasi yang jarang orang ketahui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemulihan ekonomi di Indonesia diprediksi akan mengalami hambatan, mengingat pada saat ini Indonesia tengah menghadapi gelombang ketiga covid-19. Selain itu konflik Rusia-Ukraina juga dikhawatirkan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi, sikap konservatif atau berhati-hati merupakan salah satu sikap yang cukup bijak untuk kita ambil pada saat ini. Sikap konservatif dapat kita lakukan dengan cara wait and see, mengurangi instrumen investasi berisiko tinggi, dan mengalihkannya ke bentuk kas atau investasi bebas risiko.
Dalam pemilihan Instrumen investasi bebas risiko, kita perlu mengetahui besaran risk free rate (RFR) atau imbal hasil yang ditawarkan oleh instrumen investasi yang bebas risiko. Instrumen investasi yang biasa digunakan oleh investor sebagai acuan untuk menghitung besaran RFR antara lain, deposito, Surat Berharga Negara (SBN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Deposito sebagai salah satu instrumen investasi bebas risiko
Sebagai salah satu instrumen investasi yang bebas risiko, deposito merupakan instrumen investasi yang lebih familiar di tengah masyarakat jika dibandingkan dengan instrumen investasi bebas risiko lainnya. Selain karena kemudahan akses untuk memiliki deposito, nilai investasi yang diperlukan untuk memiliki deposito juga relatif kecil.
Deposito yang tingkat suku bunga dan nominalnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seringkali dijadikan sebagai acuan RFR oleh masyarakat. Pada saat ini , tingkat suku bunga penjaminan LPS pada bank umum adalah sebesar 3,50% dan 6,00% untuk BPR dengan nominal simpanan paling tinggi sebesar Rp 2 Miliar per nasabah per bank.
Bagi institusi pengelola dana seperti manajer investasi, dana pensiun, perusahaan, dan asuransi, tingkat penjaminan yang ditawarkan LPS tidak berpengaruh signifikan mengingat penempatan dana yang dilakukan seringkali melebihi nilai maksimal penjaminan. Namun, bagi masyarakat umum, tingkat penjaminan LPS sudah cukup untuk meminimalisir risiko investasi. Sesuai dengan data yang dirilis LPS per Januari 2022, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS telah mencapai 99,9% dari total rekening atau sebanyak 444.162.727 rekening.
Baca Juga: Wow! Rp103,3 Triliun Investasi Masuk ke Jakarta pada 2021
Baca Juga: Mau Cuan dan Aman? Ini 5 Tips Investasi bagi Pemula
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.