TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[OPINI] Instrumen Investasi Hidden Gems yang ‘Bebas’ Risiko

Instrumen investasi yang jarang orang ketahui

Ilustrasi pertumbuhan investasi (unsplash.com/@towfiqu999999)

Pemulihan ekonomi di Indonesia diprediksi akan mengalami hambatan, mengingat pada saat ini Indonesia tengah menghadapi gelombang ketiga covid-19. Selain itu konflik Rusia-Ukraina juga dikhawatirkan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi, sikap konservatif atau berhati-hati merupakan salah satu sikap yang cukup bijak untuk kita ambil pada saat ini. Sikap konservatif dapat kita lakukan dengan cara wait and see, mengurangi instrumen investasi berisiko tinggi, dan mengalihkannya ke bentuk kas atau investasi bebas risiko.

Dalam pemilihan Instrumen investasi bebas risiko, kita perlu mengetahui besaran risk free rate (RFR) atau imbal hasil yang ditawarkan oleh instrumen investasi yang bebas risiko. Instrumen investasi yang biasa digunakan oleh investor sebagai acuan untuk menghitung besaran RFR antara lain, deposito, Surat Berharga Negara (SBN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Deposito sebagai salah satu instrumen investasi bebas risiko

Ilustrasi deposito berjangka (unsplash.com/@mojamsanii)

Sebagai salah satu instrumen investasi yang bebas risiko, deposito merupakan instrumen investasi yang lebih familiar di tengah masyarakat jika dibandingkan dengan instrumen investasi bebas risiko lainnya. Selain karena kemudahan akses untuk memiliki deposito, nilai investasi yang diperlukan untuk memiliki deposito juga relatif kecil.

Deposito yang tingkat suku bunga dan nominalnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seringkali dijadikan sebagai acuan RFR oleh masyarakat. Pada saat ini , tingkat suku bunga penjaminan LPS pada bank umum adalah sebesar 3,50% dan 6,00% untuk BPR dengan nominal simpanan paling tinggi sebesar Rp 2 Miliar per nasabah per bank.

Bagi institusi pengelola dana seperti manajer investasi, dana pensiun, perusahaan, dan asuransi, tingkat penjaminan yang ditawarkan LPS tidak berpengaruh signifikan mengingat penempatan dana yang dilakukan seringkali melebihi nilai maksimal penjaminan. Namun, bagi masyarakat umum, tingkat penjaminan LPS sudah cukup untuk meminimalisir risiko investasi. Sesuai dengan data yang dirilis LPS per Januari 2022, jumlah rekening simpanan yang dijamin LPS telah mencapai 99,9% dari total rekening atau sebanyak 444.162.727 rekening.

Baca Juga: Wow! Rp103,3 Triliun Investasi Masuk ke Jakarta pada 2021 

Return deposito pada BPR dan BPRS lebih tinggi dibandingkan dengan...

Ilustrasi return investasi (unsplash.com/@morganhousel)

Apabila kita mencermati lebih lanjut, tingkat suku bunga penjaminan maksimal LPS pada BPR 71 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank umum. Dengan nominal maksimal penjaminan yang sama, tentunya tingkat pengembalian deposito pada BPR jauh lebih menarik jika dibandingkan dengan tingkat pengembalian deposito pada bank umum.

Selain dengan deposito bank umum, kita dapat membandingkan produk deposito BPR dengan instrumen investasi bebas risiko lainnya yaitu SBN. SBN yang tengah ditawarkan oleh pemerintah pada saat ini adalah Sukuk Ritel (SR) seri SR016. Surat Berharga Negara dengan prinsip syariah ini menawarkan kupon sebesar 4,95 persen per tahun dengan pajak sebesar 10 persen. Jadi kupon bersih yang akan kita terima adalah sebesar 4,45 persen. Jika kita membandingkan bunga maksimal deposito BPR sebesar 6,00 persen dengan pajak sebesar 20 persen, maka imbal hasil bersih yang diterima adalah sebesar 4,80 persen, 35 basis poin lebih tinggi dibandingkan dengan surat berharga pemerintah.

Aturan unik dapat kita temui pada produk deposito bank syariah. Sesuai dengan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2020, ketentuan mengenai tingkat bunga yang dianggap wajar tidak diberlakukan dalam penetapan status penjaminan simpanan berdasarkan prinsip syariah, mengingat bank syariah tidak menerapkan prinsip suku bunga. Ini berarti bahwa berapapun nilai bagi hasil yang kita terima dari bank syariah, akan tetap dijamin oleh LPS selama nilai nominal simpanan tidak melebihi Rp 2 Miliar.

Meskipun deposito pada BPR maupun BPRS menjanjikan return investasi yang lebih tinggi, kita perlu memahami syarat penjaminan simpanan oleh LPS sehingga risiko dapat diminimalisasi. Syarat penjaminan simpanan ini biasa disebut dengan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (dikecualikan untuk simpanan pada bank syariah), dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya kredit macet. Apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka simpanan kita akan sepenuhnya dijamin oleh pihak LPS.

Baca Juga: Mau Cuan dan Aman? Ini 5 Tips Investasi bagi Pemula 

Writer

Suryo Prasetya Riyadi

Doing some stuff

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya