Kenyataan bahwa seseorang bisa terjerat sistem hukum padahal tidak bersalah masih menjadi persoalan serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Kejadian semacam ini bukan sekadar kisah fiksi atau drama kriminal, melainkan kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang latar belakang sosial, tingkat pendidikan, atau integritas pribadi. Fenomena salah tangkap atau wrongful conviction sering kali dipicu oleh kompleksitas dan kerentanan dalam sistem peradilan pidana.
Dalam teori sistem hukum yang dikemukakan Lawrence M. Friedman, bahwa hukum terdiri dari tiga elemen yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum. Kegagalan salah satu unsur ini, seperti prosedur yang tidak ditegakkan atau budaya hukum yang abai terhadap keadilan substantif, dapat menyebabkan ketidakadilan terhadap individu yang justru tidak bersalah. Lima faktor berikut menjelaskan mengapa seseorang bisa saja dipenjara padahal tidak melakukan kejahatan apa pun.