ilustrasi peradaban Islam pertengahan (commons.wikimedia.org/1330 artist)
Dilansir dari Britannica, sistem hukum Islam yang dikenal sebagai Syariah berkembang pesat pada abad pertengahan. Syariah tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga moral dan spiritual. Sistem ini menekankan keadilan, kejujuran, dan perlindungan terhadap hak-hak individu, terutama kelompok minoritas.
Salah satu elemen kunci dalam sistem hukum Islam adalah peran Qadi, atau hakim, yang bertugas menyelesaikan sengketa berdasarkan prinsip Syariah. Qadi diharapkan bersikap adil dan tidak memihak, terlepas dari status sosial atau agama pihak yang bersengketa. Sistem ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.
Dari Mesopotamia hingga Islam abad pertengahan, kelima peradaban ini menunjukkan bahwa keadilan adalah nilai universal yang selalu diperjuangkan. Meski berbeda dalam cara penerapannya, sistem hukum mereka memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan masyarakat yang seimbang dan harmonis.
Pelajaran dari sejarah ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga cerminan nilai-nilai yang dipegang oleh suatu masyarakat. Dengan mempelajari sistem hukum kuno, kita bisa mengambil inspirasi untuk menciptakan keadilan yang lebih baik di masa kini. Jadi, siapa bilang sejarah itu membosankan? Justru, dari sanalah kita belajar bahwa keadilan adalah prinsip yang tak lekang oleh waktu!