Pada Desember 2010, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat BP, Transocean, dan Anadarko atas pelanggaran Undang-Undang Air Bersih dan Undang-Undang Polusi Minyak.
Dilansir dari laman Britannica, pada awal Maret 2012, BP setuju untuk menyelesaikan gugatan dengan membayar denda sebesar 7,8 miliar dolar AS.
Pada Januari 2013, Transocean harus membayar denda perdata sebesar 1 miliar dolar AS berdasarkan Undang-Undang Air Bersih. Transocean juga mengaku bersalah atas pelanggaran kriminal Undang-Undang Air Bersih yang mengakibatkan hukuman pidana sebesar 400 juta dolar AS.
Hingga pada Mei 2015, Transocean menyelesaikan gugatan yang dibuat oleh komite pengarah dengan membayar denda sebesar 211,7 juta dolarAS.
Sementara itu, pada Juli 2013 Halliburton setuju untuk membayar denda sebesar 200 ribu dolar AS. Ini mereka lakukan setelah mengaku atas tuduhan, bahwa karyawannya telah berusaha untuk menghancurkan bukti.
Pada September 2014, Halliburton menyelesaikan gugatan dengan membayar denda sebesar 1,1 miliar dolar AS.
Pada November 2015, Anadarko juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dan menerima hukuman denda sebesar 195,5 juta dolar AS.