Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Mari memahami berita-berita yang bertebaran

Baru-baru ini media massa digemparkan dengan berita penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia. Berita tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai penjualan pulau-pulau ini. Mari langsung saja kita memahami fakta-fakta terkait penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia.

1. Merupakan isu yang sering diangkat

Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di IndonesiaIlustrasi Pulau dan Laut. (pexels.com/Stijn Dijkstra)

Perlu diketahui bahwa berita mengenai penjualan pulau-pulau merupakan isu lama yang sering diangkat kembali dan menjadi ramai dibicarakan. Pemerintah pun seringkali menegaskan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijual. Tetapi media sering mengangkat isu ini dan membuat masyarakat tersulut emosi.

2. Situs privateislandonline.com

Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di IndonesiaSitus Privateislandonline.com (privateislandonline.com)

Situs privateislanonline.com adalah situs global untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi. Situs ini berdiri pada tahun 1999, didirikan oleh Chris Krolow. Dalam situs tersebut banyak pulau-pulau dari seluruh dunia yang dijual dan disewakan.

Pada situs ini ada kata 'For Sale' yang menjadi kalimat rancu, hingga banyak masyarakat berpikir bahwa pulau-pulau tersebut dijual dan akan diambil alih pihak asing. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah kata 'For Sale' diartikan sebagai investasi, di mana pihak asing bisa berinvestasi pada pengelolaan pulau dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: 10 Potret Keindahan Pulau Padar, Pulau Eksotis di Nusa Tenggara Timur

3. Ada 5.000 lebih pulau bisa dijadikan tempat investasi

Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di IndonesiaIlustrasi Pesisir Pantai. (pexels.com/Timur Kozmenko)

Pada situs kkp.go.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa ada 5.594 pulau di Indonesia yang telah dilaporkan ke PBB dan bisa diinvestasikan. Tujuan dari investasi pulau-pulau kecil ini untuk mendorong peningkatan pendapatan negara, sehingga dapat meningkatkan percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat

4. Regulasi terkait perizinan pemanfaatan pulau kecil

Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di IndonesiaIlustrasi Kepulauan. (pexels.com/Tom Fisk)

Menurut UU No. 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa, "pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan investasi diprioritaskan bagi kegiatan budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, dan peternakan." Dalam penanaman modal asing, para investor harus mematuhi peraturan yang berlaku. Investasi ini difokuskan pada pengembangan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil tersebut.

Baca Juga: 10 Potret Pulau Tangkil, Pulau Mungil Menawan di Bandar Lampung

5. Prosedur pemanfaatan pulau kecil

Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di IndonesiaIlustrasi Laut. (pexels.com/Tom Fisk)

Menurut UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 26A disebutkan bahwa, "pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing harus mendapatkan izin Menteri". Pasal 26A menegaskan bahwa segala aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil harus diketahui dan mendapatkan izin menteri.

6. Penataan pertanahan di wilayah pulau kecil

Menguak Fakta Penjualan Pulau-Pulau Kecil di IndonesiaIlustrasi Pantai dan Laut. (pexels.com/Stijn Dijkstra)

Berdasarkan Pedoman Umum Investasi Pulau-Pulau Kecil dan Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau kecil ada peraturan yang harus dipatuhi para investor yaitu:

  • Paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara (digunakan untuk area publik, kepentingan masyarakat, dll.)
  • Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70% dari luas pulau, atau sesuai arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
  • Harus mengalokasikan 30% dari luas pulau yang dimanfaatkan untuk kawasan lindung/ruang terbuka hijau.

Semua peraturan tersebut menjelaskan bahwa para investor bukan membeli pulau, melainkan melakukan kegiatan investasi untuk mengembangkan budidaya laut, pariwisata dan kegiatan investasi lainnya dengan mematuhi dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Retno Kurnia Photo Writer Retno Kurnia

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ane Hukrisna

Berita Terkini Lainnya