8 Negara dengan Hukuman Paling Keras terhadap Kejahatan Narkoba

Narkoba merupakan obat atau zat apa pun yang dapat menurunkan kesadaran, membuat kecanduan, bersifat halusinatif, dan mampu merusak saraf jika disalahgunakan. Ada banyak jenis narkoba, mulai dari yang sintetis, semi sintetis, dan bahkan alamiah. Penyalahgunaan dan pengedaran obat terlarang ini masih menjadi musuh utama dari banyak negara di dunia.
Menurut data dari PBB, pada 2019 saja terdapat 35 juta orang yang mengalami penyalahgunaan narkoba dan sebagian besarnya merupakan pecandu berat. Ironisnya, hanya sekitar 1 dari 7 orang yang mendapatkan penanganan medis atau rehabilitasi. Angka ini bisa saja terus meningkat dari tahun ke tahun di seluruh dunia.
Nah, demi mencegah beredarnya narkoba, banyak negara di dunia menerapkan hukuman keras bagi pengedar dan penyalahgunaannya. Negara mana saja, ya? Yuk, disimak!
1. Swedia

Dilansir Lund University, Swedia memiliki aturan yang sangat ketat mengenai keberadaan narkoba di negara berpenduduk 11 juta jiwa tersebut. Di sana, hanya rokok dan minuman beralkohol saja yang dianggap legal. Itu pun bagi mereka yang sudah cukup umur dan bisa dibuktikan dengan tanda pengenal resmi.
Well, aturan ini makin diperketat sejak meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba meski tidak setinggi negara-negara lainnya. Selain itu, penjual yang kedapatan menjual minuman keras ke anak di bawah umur, bisa mendapatkan hukuman pidana berat. Lalu, untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, hukuman bagi pengendara yang kedapatan berada di bawah pengaruh alkohol juga ditingkatkan menjadi pidana berat.
2. Arab Saudi

Laman Expatica melansir kabar bahwa pada 2018 saja, Arab Saudi sudah melakukan hukuman mati bagi 59 orang akibat kejahatan narkoba. Kasus yang cukup menghebohkan justru terjadi di tahun berikutnya. Saat itu, ada dua warga Mesir dan seorang warga Pakistan yang dihukum mati tepat pada tahun baru akibat penyelundupan dan pengedaran heroin.
Ya, Arab Saudi sendiri memang dikenal sebagai negara dengan aturan yang sangat keras bagi siapa saja yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Bukan hanya itu, minuman beralkohol pun juga dianggap ilegal dan bagi siapa saja yang mendistribusikannya di negara tersebut dianggap melawan hukum.
3 Malaysia

Nah, pastinya kamu juga mengetahui bahwa negara tetangga kita ini juga memiliki aturan ketat terhadap penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan laporan dari laman Country Reports, Malaysia telah menerapkan hukuman mati bagi siapa saja yang mengedarkan narkoba di negara tersebut.
Nah, jika seseorang ditangkap karena membawa dan mengedarkan 15 gram heroin atau 200 gram ganja, itu sudah dianggap pengedar yang bisa dihukum maksimal. Malaysia memang sudah menjadi salah satu negara di Asia Tenggara dengan hukuman paling ketat terhadap narkoba, apa pun jenisnya.
4. Jepang

Beberapa jenis rokok dan minuman beralkohol masih dianggap legal di Jepang, selama penjualannya tidak tertuju ke anak di bawah umur. Namun, berbicara soal narkoba, apa pun jenis dan ukurannya, Jepang menjadi salah satu yang terkeras di dunia. Jepang juga dikenal sebagai negara paling saklek dan antisuap terhadap pidana apa pun, termasuk narkoba.
Jika warga Jepang atau turis asing kedapatan membawa narkoba sekecil apa pun, mereka akan langsung diproses hukum dan pidana berat bisa diterapkan berdasarkan undang-undang yang ada di sana. Itu sebabnya, semua bandara, pelabuhan, dan terminal di Jepang punya sistem khusus yang bisa mencegah pengedar narkoba masuk.
5. Finlandia

Meskipun tidak menerapkan hukuman mati, kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Finlandia merupakan pelanggaran berat dan ancaman hukuman pidananya bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Bahkan, negara berpenduduk 6 juta jiwa tersebut juga memiliki sistem bea cukai yang sangat ketat.
Mereka akan memeriksa semua kiriman paket dan surat dari dan ke luar negeri dengan sangat detail. Bersama dengan Swedia, Finlandia sudah menjadi negara Nordik dengan sistem hukum yang sangat ketat, terutama jika berkaitan dengan kejahatan narkoba. Bisa dikatakan bahwa dua negara tersebutlah yang menerapkan hukuman paling keras di Eropa berkenaan penyalahgunaan narkoba.
6. Indonesia

Nah, negara kita juga punya undang-undang yang akan menjerat siapa pun yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Siapa saja yang menggunakan psikotropika tanpa resep dokter atau alasan medis, bisa mendapatkan hukuman berat. Bahkan, pengedar narkoba juga diancam dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Aturan ketat ini juga diumumkan atau disebarluaskan di berbagai pintu masuk ke negara kita supaya turis asing tidak membawa obat-obatan terlarang ke Indonesia. Namun, berdasarkan tulisan di laman Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dimuat pada 31 Maret 2022, pecandu (bukan pengedar) bisa mendapatkan rehabilitasi. Hal ini terkait dengan revisi undang-undang narkotika yang berkaitan dengan restorative justice.
7. Vietnam

World Nomads melansir kabar bahwa Vietnam menjadi salah satu negara di Asia dengan undang-undang paling keras jika berurusan dengan narkoba. Membawa, memiliki tanpa resep, dan mengedarkan obat terlarang sekecil apa pun akan mendapatkan pidana maksimal dan bahkan hukuman mati.
Berdasarkan catatan yang ada, sudah belasan atau puluhan orang asing yang telah mendapatkan hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Saking kerasnya, setiap warga lokal dan turis asing di sana akan selalu diingatkan bahwa memiliki narkoba bisa berujung pada pidana maksimal.
8. Singapura

Tidak ada toleransi sekecil apa pun di Singapura jika berkenaan dengan narkoba. Negara maju tersebut sudah berulang kali melakukan eksekusi mati bagi orang-orang yang terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba. Tak peduli warga lokal atau orang asing, siapa saja yang melanggar akan menghadapi tuntutan pidana maksimal.
Dilaporkan oleh BBC News, 28 April 2022, terbaru Singapura telah mengeksekusi mati pelaku kejahatan narkoba, seorang warga Malaysia yang menyelundupkan heroin sebanyak 43 gram. Singapura bahkan menolak pembelaan dari keluarga dan pengacara, di mana mereka menganggap pelaku dalam keadaan disabilitas intelektual dengan IQ 69. Dalam hal ini, Singapura menganggap bahwa pelaku dengan sadar melakukan perbuatannya.
Nah, sebetulnya hampir semua negara di dunia ini menerapkan hukuman berat bagi tindak kejahatan narkoba. Hanya saja, beberapa negara di antaranya memang memberlakukan hukumannya dengan sangat maksimal dan bahkan hingga hukuman mati.