ilustrasi donasi tubuh (pexels.com/MART PRODUCTION)
Kadaver itu bukan hanya mayat, tapi juga donor ilmu. Hanya dari 1 kadaver aja sudah bisa jadi pembelajaran untuk belasan angkatan, yang berarti ratusan sampai ribuan dokter. Kadaver mampu menyediakan ilmu yang tidak bisa disediakan oleh media pembelajaran lainnya.
Tubuh kadaver harus diperlakukan sesuai dengan etika, norma, agama dan aspek legal tentunya. Mulai dari pengadaan, perawatan dan pemanfaatan, sampai pemulasaraan dan pemakamannya sudah ada aturannya sendiri. Di banyak negara termasuk di Indonesia, kadaver biasanya berasal dari program donasi tubuh (body donation). Seseorang dengan sukarela menyatakan bersedia mendonorkan tubuhnya untuk pendidikan medis setelah meninggal dunia.
Sebelum bisa dipergunakan, harus ada syarat hukum yang dipenuhi terlebih dahulu. Di antaranya ada surat persetujuan dari donor dan keluarga, identitas jelas, dan bebas dari masalah pidana. Fakultas kedokteran di universitas tersebut biasanya kekerjasama dengan rumah sakit, yayasan donasi, atau lembaga forensik untuk memastikan semua propsesnya transparan serta sah secara hukum dan etika.
Ada lagi nih pertanyaan yang sering muncul ketika membahas kadaver. Apakah kadaver itu dibeli? Jawabannya tidak. Kadaver bukan komoditas jual-beli. Jangankan kadaver, penjualan organ tubuh manusia pun termasuk ilegal. Yang sah hanya melalui program donasi, dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau ilmu pengetahuan forensik.