Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Etika Penggunaan Kadaver yang Harus Diketahui

ilustrasi anatomi tubuh manusia (pexels.com/MART PRODUCTION)
Intinya sih...
  • Kasus penemuan mayat di UNPRI membuat heboh media sosial
  • Mayat tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk keperluan anatomi kedokteran
  • Kadaver harus diperlakukan dengan etika, kaidah, norma, agama, dan aspek legal yang berlaku

Kasus penemuan mayat di lingkungan kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan sempat membuat geger jagat media sosial. Namun sudah dipastikan bahwa mayat tersebut merupakan kadaver.

Kadaver merupakan jenazah manusia yang diawetkan untuk keperluan anatomi kedokteran. Calon dokter perlu mempelajari struktur tubuh manusia agar tidak melakukan kesalahan.

Dalam webinar "Media Briefing PB Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia: Mengenal Etika Cadaver" pada Jumat (15/12/2023), para ahli menjelaskan hal-hal terkait kadaver.

1. Dianggap sebagai guru besar

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kadaver harus diperlakukan sesuai dengan etika, kaidah, norma, agama dan legal aspek yang berlaku. Ini juga dianggap sebagai guru sejati atau guru besar. Adapun tahapan kegiatan kadaver adalah sebagai berikut:

  • Pengadaan
  • Perawatan dan pemanfaatan
  • Pemulasaraan dan pemakaman

"Kami sangat menghormati mereka karena bersedia menjadi medium penelitian. Ada berapa ratus dokter yang diluluskan dan dicetak dari satu kadaver ini," kata Dr. Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PhD, PA.

Ia juga menyampaikan, pemanfaatan kadaver harus maksimal. Jika hanya sedikit saja yang mempelajarinya, maka itu dianggap kurang menghormati kadaver sehingga harus maksimal agar pengorbanan guru bisa jadi manfaat.

2. Tujuan penggunaan kadaver

Kadaver sendiri bisa diperoleh dengan ketentuan di bawah ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981:

  1. Persetujuan tertulis penderita atau keluarganya yang terdekat setelah dia meninggal dunia
  2. Jika tanpa persetujuan penderita atau keluarganya terdekat, seandainya dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Tujuan penggunaan kadaver, di antaranya:

  • Pendidikan ilmu kedokteran
  • Pendidikan ilmu biomedis
  • Penelitian ilmiah
  • Kepentingan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes)
  • Sumber kadaver berasal dari rumah sakit

3. Penggunaan kadaver

pixel

Kadaver tidak bisa digunakan sembarangan. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dikatakan:

  1. Kadaver hanya digunakan untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik, di mana calon dokter dapat melakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran.
  2. Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis semasa hidup atau dari keluarganya.
  3. Pada poin 2, mayat harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicari keluarganya dan disimpan selama satu bulan sejak kematiannya.

4. Tata laksana penyimpanan

ilustrasi peti mati (pexels.com/Ninety Studio)

Dr. Isabella menjelaskan bahwa jenazah untuk kepentingan pendidikan harus disimpan di laboratorium yang dibangun dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat memenuhi aspek Good Laboratory Practice (GLP).

Saat sudah ada di laboratorium, harus disediakan tempat khusus yang tidak terbuka untuk menyimpannya, di mana tidak boleh ada sembarang orang masuk yang bisa melihatnya. Kadaver kemudian hanya bisa dikeluarkan untuk tujuan pembelajaran oleh mahasiswa.

"Perputaran aliran udara itu penting. Kalau tidak dalam ruangan AC, diperlukan ruangan terbuka dengan jendela besar, ditambah exhaust supaya putaran udara bagus. Kalau tertutup maka yang harus dipikirkan adalah tata udara, menggunakan AC. Ini merupakan aturan yang baik untuk keselamatan penggunanya juga," jelasnya.

Adapun tempat penyimpanannya adalah:

  • Laboratorium anatomi fakultas kedokteran
  • Rumah sakit pendidikan

5. Hal yang dilarang

ilustrasi dokter (pexels.com/Karolina Grabowska)

Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat tengah melakukan anatomi, sebagai berikut:

  • Hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
  • Dilakukan oleh mahasiswa fakultas dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli.
  • Sangat dilarang untuk mengambil gambar.
  • Perawatan mayat saat sebelum, selama dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan diatur oleh Menkes.
  • Tidak boleh bergurau saat tengah mempelajari kadaver.

6. Teknik penyimpanan dan lainnya

ilustrasi gambar formalin atau formaldehida sumber gambar dari (iStock)

Untuk dosis laruran pengawet, bergantung pada kebutuhan waktu seperti apakah akan digunakan dalam waktu singkat, lebih panjang atau bahkan tanpa batas waktu. Kadaver kemudian akan dimakamkan di mana prosesnya bekerja sama dengan rumah sakit yang terkait.

Meski tidak mengenakan pakaian, namun saat berlangsungnya sesi pembelajaran, bagian tubuh yang tidak diperlukan harus ditutup. Misalnya saja materi yang dipelajari hanya bagian kepala, maka anggota tubuh lain harus ditutup.

Kemudian jika ada mahasiswa yang melanggar aturan dan etika terhadap kadaver ini, akan dikembalikan kepada aturan dari masing-masing institusi. Setelah mengetahui hal-hal di atas ini, masyarakat diharapkan sudah tahu hal-hal mengenai kadaver dan segala etika yang mengikatnya, baik dari sisi norma, budaya, agama dan aspek lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
Misrohatun H
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us