TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keppres Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sudah Terbit

INABCOG bekerja hingga Desember 2024

Bendera Olimpiade. (Dok.olympic.org)

Jakarta, IDN Tims - Presiden Joko “Jokowi” Widodo,  ternyata telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021, tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. 

Mengutip rilis Sekretaris Kabinet RI, Keppres diteken Jokowi pada 13 April 2021, merupakan tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Walhasil, mereka pun membentuk komite khusus untuk terjun dalam proses bidding hajat multievent olahraga terakbar dunia ini.

"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," tulis Keppres yang tertuang pada Pasal 1 ayat (1).

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Jepang Lambat, Ancam Olimpiade 2020

1. INABCOG bertanggung jawab langsung kepada Presiden

setkab.go.id

Selain berada di bawah wewenang Presiden, INABCOG nantinya juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka akan berkedudukan di ibu kota negara RI.

Tugas INABCOG ini adalah melakukan bidding; menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

"Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (2).

2. Wapres jadi pengarah, dibantu Menko PMK

(Indonesia sukses jadi tuan rumah Asian Games 2018) INASGOC/ANTARA FOTO

Panitia INABCOG sendiri terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Wakil Presiden bakal mengisi posisi ketua pengarah. Dia akan dibantu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sebagai wakil ketua, dan beberapa anggota lainnya, termasuk sekretaris kabinet.

Mereka bertugas melakukan pengarahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggung jawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Baca Juga: 2 Grup Neraka di Cabor Sepak Bola Panaskan Olimpiade Tokyo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya