Hasil KLB NOC Indonesia 2023: Cabut Larangan Rangkap Jabatan
Ada penambahan jumlah komite eksekutif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kongres Luar Biasa (KLB) Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) rampung digelar di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Hasilnya, ada perubahan di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta penetapan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum NOC Indonesia.
Menariknya, dalam perubahan AD/ART NOC Indonesia yang disahkan dalam KLB, tercatat ada aturan yang memperbolehkan rangkap jabatan dan penambahan jumlah Komite Eksekutif.
Baca Juga: Presiden NOC Tunjuk Tiga CdM, Termasuk Menteri PUPR
1. Pengurus NOC Indonesia boleh rangkap jabatan
Perubahan AD/ART membahas tiga hal. Salah satunya, yakni pengurus NOC Indonesia kini diperbolehkan untuk rangkap jabatan.
Sebelumnya, pengurus terpilih diwajibkan untuk melepaskan diri dari cabang olahraga. Namun, karena berbagai pertimbangan, peraturan tersebut resmi dicabut.
"Di AD/ART yang selama ini berlaku itu, seluruh eksekutif, Exco, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terkecuali Sekjen awalnya tidak boleh rangkap jabatan. Tidak boleh di KONI dan cabor atau merangkap di organisasi olahraga lainnya. Sekarang, dibolehkan," kata Ketum PP Modern Pentathlon Indonesia (PP MPI), Anthony Charles Sunarjo, selepas jumpa pers.