Anggota TGIPF: PSSI Harus Rombak Statutanya

Jakarta, IDN Times - Salah satu anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Laode M Syarif, mengatakan bahwa PSSI harus melakukan perombakan besar-besaran selepas tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, mereka harus merombak statuta mereka.
"PSSI itu collective collegial, sama seperti KPK. Ada Ketua Umum tapi Exco-nya yang berpengaruh. Mereka ini tata kelolanya harus dirombak. Salah satu yang dirombak itu adalah statutanya," ujar Laode kepada IDN Times, Jumat (14/10/2022).
Laode berujar bahwa dalam statuta PSSI, dia tidak banyak menemukan kata-kata seperti akuntabilitas dan juga transparansi. Menurutnya, hal ini tidak terlalu baik, apalagi PSSI berstatus sebagai organisasi publik.
"Di dalam statuta PSSI saya tidak melihat kata akuntabilitas, lalu saya juga jarang lihat kata transparansi, hanya transparan kepada kongres. Padahal dia organisasi publik, dia harusnya transparan ke rakyat Indonesia. Apalagi mereka.bagian dari FIFA," tutur Laode.
TGIPF hari ini, Jumat (14/10/2022) sudah menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Salah satu laporan yang disampaikan kepada Jokowi yakni, PSSI menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.
"Kesimpulan tim ini jelas, bahwa PSSI harus bertanggung jawab, tanggung jawabnya ada dua. Satu, tanggung jawab hukum pidana. Karena itu kematian yang sangat mengeikan, dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan, kematian 132 orang," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.