DPR Kecam Pelaku Kekerasan Seksual Pada Atlet, Wajib Hukuman Berat!

- Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap delapan atlet panjat tebing dan menegaskan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang aman bagi atlet.
- DPR mengapresiasi langkah cepat Menpora Erick Thohir dan FPTI yang membentuk tim investigasi serta menonaktifkan sementara kepala pelatih demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
- Hetifah menuntut hukuman berat bagi pelaku jika terbukti bersalah serta mendorong adanya mekanisme pengaduan aman dengan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing Indonesia.
Dia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas. Terlebih lagi hal ini terjadi di dalam pelatihan nasional (pelatnas).
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” kata Hetifah dalam keterangannya.
1. Apresiasi DPR terhadap respons cepat Menpora Erick

Hetifah memberikan apresiasi terhadap respons cepat Menpora Erick Thohir yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk membentuk tim investigasi guna mengusut kasus ini.
"Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah.
2. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya

Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick, Hetifah mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa,” beber Hetifah.
3. Harus ada mekanisme pengaduan yang aman bagi atlet

Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin.
Merespons hal itu, Menpora Erick membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan kekerasan seksual yang terjadi dengan memberikan pendampingan psikologi serta pendampingan hukum kepada korban.


















