Keppres Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sudah Terbit

INABCOG bekerja hingga Desember 2024

Jakarta, IDN Tims - Presiden Joko “Jokowi” Widodo,  ternyata telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021, tentang Panitia Pencalonan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032. 

Mengutip rilis Sekretaris Kabinet RI, Keppres diteken Jokowi pada 13 April 2021, merupakan tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Walhasil, mereka pun membentuk komite khusus untuk terjun dalam proses bidding hajat multievent olahraga terakbar dunia ini.

"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," tulis Keppres yang tertuang pada Pasal 1 ayat (1).

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Jepang Lambat, Ancam Olimpiade 2020

1. INABCOG bertanggung jawab langsung kepada Presiden

Keppres Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sudah Terbitsetkab.go.id

Selain berada di bawah wewenang Presiden, INABCOG nantinya juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mereka akan berkedudukan di ibu kota negara RI.

Tugas INABCOG ini adalah melakukan bidding; menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, serta melakukan promosi, kampanye publik (public campaign), dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032.

"Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan," bunyi Pasal 3 ayat (2).

2. Wapres jadi pengarah, dibantu Menko PMK

Keppres Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sudah Terbit(Indonesia sukses jadi tuan rumah Asian Games 2018) INASGOC/ANTARA FOTO

Panitia INABCOG sendiri terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana. Wakil Presiden bakal mengisi posisi ketua pengarah. Dia akan dibantu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), sebagai wakil ketua, dan beberapa anggota lainnya, termasuk sekretaris kabinet.

Mereka bertugas melakukan pengarahan, saran, dan pertimbangan kepada penanggung jawab dan pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

3. Masa kerja panitia pencalonan berakhir pada Desember 2024

Keppres Pencalonan Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sudah Terbitindianexpress.com

Sedangkan penanggung jawab Panitia INABCOG diisi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), yang memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan serta menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan.

Selanjutnya, pelaksana bakal diemban Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dia akan bertugas melakukan koordinasi persiapan pencalonan, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan, serta menyusun dan menetapkan proposal pencalonan.

Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L). Masa kerja Panitia INABCOG, dimulai sejak Keppres ini ditetapkan hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: 2 Grup Neraka di Cabor Sepak Bola Panaskan Olimpiade Tokyo

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya