Menpora Buka Suara soal Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

- Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, akan mempelajari larangan wakil menteri rangkap jabatan menurut putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih juga menjabat sebagai petinggi federasi cabang olahraga di Indonesia.
- Putusan MK melarang menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan baik di perusahaan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo angkat bicara soal larangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Dito menegaskan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal keputusan tersebut.
Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan baik di perusahaan BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Namun nyatanya, sejumlah cabang olahraga kini federasinya dipimpin oleh menteri atau wakil menteri.
1. Masih dalam tinjauan Kemenpora

Dito mengaku pihaknya masih mempelajari soal Putusan MK tersebut. Dito bahkan mengatakan, pihak Kemenpora akan meminta pandangan hukum yang sah dari lembaga yang berwenang.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan MK terbaru, bahwasanya memang disebutkan dalam UU bahwa menteri tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN betul adanya, namun bantuan pemerintah kepada cabor tujuannya jelas untuk pengembangan Atlet olahraga tersebut, tidak ada untuk organisasinya,” kata Dito saat dihubungi media termasuk IDN Times pada Jumat (5/9/2025).
“Tetap kami akan meminta pandangan hukum yang sah dari lembaga yang berwenang,” sambung dia.
2. Sejumlah menteri dan wakil menteri jadi petinggi cabang olahraga

Saat ini, sederet menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih juga menjabat sebagai Pengurus dari federasi cabang olahraga di Indonesia. Beberapa menjabat sebagai Ketua Umum, namun ada juga yang menjabat sebagai wakil ketua umum.
Berikut empat nama teranyar dari jajaran menteri dan wakil menteri yang menjabat sebagai ketua ataupun wakil ketua federasi cabang olahraga, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Wushu), Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani (Angkat Besi), Menteri BUMN Erick Thohir (Sepak Bola), hingga Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat (Bulu Tangkis).
3. Hasil putusan MK bilang apa?

Larangan rangkap jabatan itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Kamis (28/8/2025) lalu. Ada sejumlah jabatan yang dilarang sebagai jabatan rangkap oleh para menteri dan wakil menteri berdasarkan putusan MK tersebut.
Mulai dari posisi pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Selain itu, MK juga melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN ataupun APBD.