Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stadion Kanjuruhan masih dipenuhi peziarah yang datang untuk berdoa di hari kelima pasca kejadian. (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyesalkan lambatnya proses penyidikan dalam tragedi Kanjuruhan. Hingga kini, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka peristiwa tersebut.

"Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus 'Kanjuruhan', yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," ujar Jubir TGA, Totok Kaconk, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

1. Minta Kapolri awasi betul penegakan hukum yang berjalan

Stadion Kanjuruhan masih dipenuhi peziarah yang datang untuk berdoa di hari kelima pasca kejadian. (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Pihak TGA terus mengawasi jalannya penegakkan hukum terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Propam melakukan hal yang sama.

"Kami minta Kapolri dengan Propam serius untuk mengawasi penegakkan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," kata Totok

2. Proses penahanan tersangka dinilai lambat

Coret-coretan di Stadion Kanjuruhan. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Lambatnya proses penanganan tragedi Kanjuruhan ini menjadi sorotan Aremanya. Mereka menilai situasi ini bisa menjadi momen para tersangka mencari untuk menghilangkan barang bukti, sehingga lolos dari jerat pidana.

"Atau, setidaknya memengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," ujar Tim Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky.

3. Pertanyakan obyektivitas penyidikan pada tersangka

Berbagai spanduk duka cita dan dukungan untuk korban Kanjuruhan bertebaran di kota Malang. (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

TGA juga menyoroti soal enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Kanjuruhan. Mereka merasa tiga tersangka yang merupakan anggota Polri dengan status perwira pertama dan menengah, masih aktif hingga saat ini. Hal ini dikhawatirkan memengaruhi obyektivitas penyidik dan saksi dalam penanganan kasus.

"Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi kepangkatan yang masih melekat berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara," ujar Anjar.

Editorial Team