TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Segera Jalani Sidang!

Kapolri minta Satgas Anti-Mafia Bola tetap dilanjutkan

Konpers soal Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, mengatakan bahwa pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia di Liga 3, antara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi).

Pertandingan itu berlangsung pada Rabu (6/11) lalu, di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat dan dimenangkan oleh Persikasi dengan skor 3-2.

"Pemberkasan tanggal 16 Januari 2020. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Baca Juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Suap Skor Perses Sumedang Lawan Persikasi

1. Kronologi penangkapan para tersangka

Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Jumat, 22 November 2019 polisi membuat laporan. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menentukan beberapa tersangka dan menangkapnya secara berturut-turut.

"Tanggal 22 November 2019 kita melakukan penangkapan, pertama adalah kepada wasit utama berinisial DS," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2019.

Di hari yang sama, polisi menangkap tiga orang yang merupakan pihak manajemen dari klub Persikasi. Mereka adalah BP, HR, dan SH. Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita lanjutkan melakukan penangkapan terhadap perantara saudara MR. Yang terakhir kita menangkap terhadap saudara DS dari PSSI, bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar," ungkap Hendro.

2. Pengaturan skor dilakukan agar Persikasi promosi ke Liga 2

Ketua Media Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hendro menuturkan, pengaturan skor dilakukan agar klub Persikasi (Bekasi) bisa promosi menuju Liga 2. Pihak manajemen klub, kata Hendro, berinisiatif melakukan hal itu hingga menyuap pihak-pihak yang berperan dalam pertandingan tersebut.

"Nominal angkanya (suap) kurang lebih Rp12 juta," tutur Hendro.

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Kaltim dan PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya