6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Segera Jalani Sidang!
Kapolri minta Satgas Anti-Mafia Bola tetap dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri, Brigjen Pol. Hendro Pandowo, mengatakan bahwa pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia di Liga 3, antara Perses (Sumedang) vs Persikasi (Bekasi).
Pertandingan itu berlangsung pada Rabu (6/11) lalu, di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat dan dimenangkan oleh Persikasi dengan skor 3-2.
"Pemberkasan tanggal 16 Januari 2020. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Baca Juga: 6 Orang Ditangkap Terkait Suap Skor Perses Sumedang Lawan Persikasi
1. Kronologi penangkapan para tersangka
Sebelumnya, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Jumat, 22 November 2019 polisi membuat laporan. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menentukan beberapa tersangka dan menangkapnya secara berturut-turut.
"Tanggal 22 November 2019 kita melakukan penangkapan, pertama adalah kepada wasit utama berinisial DS," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2019.
Di hari yang sama, polisi menangkap tiga orang yang merupakan pihak manajemen dari klub Persikasi. Mereka adalah BP, HR, dan SH. Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Kita lanjutkan melakukan penangkapan terhadap perantara saudara MR. Yang terakhir kita menangkap terhadap saudara DS dari PSSI, bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar," ungkap Hendro.
Baca Juga: Polda Kaltim dan PSSI Bentuk Satgas Anti Mafia Bola