TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima 278 Laporan, Satgas Anti Mafia Bola: Akan Ada Tersangka Baru

Siapa kira-kira yang akan jadi tersangka selanjutnya?

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Jakarta, IDN Times – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengatakan hingga saat ini pihaknya terus menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pengaturan skor atau kecurangan pada pertandingan sepak bola Indonesia.

Terbaru, ia menyebut jumlah laporan yang diterima mencapai 278 yang diterima melalui Call Center. "Sampai hari ini sudah ada 278 informasi yang masuk ke Satgas Anti Mafia Bola," ujar Syahar dalam diskusi bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/).

Baca Juga: Kasus Mafia Skor, PT LIB: Memengaruhi Value Sepakbola Kita

1. Dari 278 laporan 60 laporan ditingkatkan menjadi penyelidikan

IDN Times/Helmi Shemi

Syahar mengatakan dari 278 informasi tersebut pihaknya langsung melakukan analisis dan evaluasi. Hasilnya sekitar 60 laporan ditingkatkan menjadi penyelidikan.

“Setelah dianalisis yang layak ditindaklanjuti ada 60 laporan. Satgas terus bekerja. Banyak dukungan untuk Satgas,” ujarnya.

2. Kemungkinan tersangka baru pada pekan depan

IDN Times/Helmi Shemi

Satgas Anti Mafia Bola terus melakukan pengembangan kasus ini. Syahar menyebut adanya kemungkinan penetapan tersangka baru terkait pengaturan skor pada pekan depan.

"Minggu depan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

3. Sejauh ini sudah ada 4 tersangka yang ditahan

IDN Times/Helmi Shemi

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan ada menahan 4 tersangka. Proses kasus ini masih dalam tahap pemberkasan dan akan dilakukan gelar perkara untuk maju ke Jaksa Penuntut Umum.

“Laporan informasi di Bareskrim insya Allah minggu depan masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola: Mbah Putih Berperan Terima Uang Suap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya