FIFPro Kritik Keras Kebijakan PSSI Terkait Pemotongan Gaji Pemain
Pemain Liga 2 mendapatkan gaji yang lebih miris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah belum jelasnya masa depan kompetisi Liga 1 2020 akibat pandemik COVID-19, Federasi pemain sepak bola profesional dunia, FIFPro memberikan kritikan pedas kepada federasi sepak bola Indonesia (PSSI). Hal itu dilakukan buntut dari disunatnya gaji pemain sebesar 75 persen di tengah wabah yang terus meluas.
Mereka berpendapat jika PSSI gagal menjalankan arahan dari asosiasi sepak bola Asia (AFC) dan federasi sepak bola dunia (FIFA) dalam mencari solusi terbaik ditengah krisis sepak bola dunia. Sebab, PSSI sudah memberikan izin kepada klub yang hanya membayar gaji 25 persen saja.
"PSSI melakukan intervensi terhadap kontrak pemain. Mereka tak melakukan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pemain sepak bola," kata Direktur Legal FIFPro, Roy Vermeer dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Nasib Liga 1 dan Liga 2 Kala Dikepung Pandemik
1. PSSI membuat SK menghentikan kompetisi karena dalam kondisi force majeure
Kebijakan PSSI ini membuat mayoritas klub hanya tak membayar gaji di atas 25 persen dalam Maret sampai Mei 2020 ini. Bahkan, ada dua klub yang hanya membayarkan kontrak sebesar 10 persen saja. Dan, hal itu kemungkinan bakal terus berlangsung sampai Juni mendatang sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh PSSI sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhenti akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Lewat Surat Keputusan pada 27 Maret yang lalu, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan telah menyatakan bahwa kompetisi Shopee Liga 1 musim 2020 berada dalam status keadaan tertentu darurat bencana virus COVID-19.
Hal dilakukan usai menimbang arahan dari Presiden RI Joko Widodo serta masukan dari banyak pihak. Sehingga, sesuai surat keputusan tersebut, PSSI menetapkan pada Maret hingga Juni sebagai keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran virus COVID 19 di mana status ini disebut sebagai keadaan kahar atau force majeure.
PSSI membuat kebijakan melakukan perubahan kontrak kerja atas kewajiban pembayaran gaji yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari yang tertera di kontrak kerja.
Baca Juga: Usai Rapat Exco, PSSI Belum Tentukan Masa Depan Liga 1 dan Liga 2