TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua IPW: Polisi Harus Berani Cabut Izin Liga 1 2022/23

IPW minta Kapolri usut tuntas pihak yang bertanggung jawab

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Jakarta, IDN Times - Tragedi nasional terjadi lagi di sepak bola Indonesia. Kurang lebih 129 nyawa melayang akibat tragedi di Sadion Kanjuruhan. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat pihak kepolisian masih belum memberikan update terbaru.

Kejadian memilukan itu terjadi di Kanjuruhan saat tuan rumah Arema kalah 2-3 dari Persebaya di pekan ke-11 liga 1 2022/2023, Sabtu (1/10/2022).

Dengan adanya kejadian tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak satu hal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa desakan yang diucapkan oleh IPW untuk Listyo?

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Tampung Korban Tragedi Kanjuruhan

1. IPW minta Polri cabut izin Liga 1

Evakuasi korban saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (2/10/2022) malam. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dalam keterangan resminya, IPW meminta Polri untuk mencabut izin penyelenggaraan seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI, termasuk Liga 1 2022/23. Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi sekaligus analisis sistem pengamanan aparat dalam laga sepak bola.

"Sebab, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan. Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton," tulis keterangan resmi IPW.

2. Ada penembakan gas air mata yang berlebihan

Gas air mata dan gas pemadam kebakaran melayang sekitar demonstran saat protes terhadap kudeta militer di Yangon, Myanmar, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Stringer/rwa. Sumber: antaranews.com

IPW juga menyoroti adanya tindakan membabi buta dalam menembakkan gas air mata. Pada akhirnya, tindakan tersebut menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan.

Padahal, penggunaan gas air mata di stadion dilarang, sesuai aturan FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations yang menyebut tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas air mata.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," ujar keterangan resmi IPW.

Baca Juga: Menpora Tindak Lanjut Arahan Jokowi Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya