TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

The Jakmania Ingin Punya Porsi Saham yang Ideal di Persija

Semua tergantung pandangan Persija pada The Jakmania

Suporter Persija menyalakan flare saat merayakan kemenangan Persija Jakarta pada laga final Piala Menpora 2021 di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (26/4/2021). (ANTARA FOTO/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum The Jakmania, Diky Soemarno, menyambut baik kebijakan terkait posisi suporter dalam Undang-Undang Keolahragaan. Dia juga bahagia dengan kebijakan soal saham suporter di klub yang dibahas dalam Undang-Undang tersebut.

Perkara pembagian saham di klub, Diky ingin agar kelak The Jakmania dapat pembagian saham yang sama dengan stakeholder yang lain. Syaratnya, Persija memandang The Jakmania sebagai bagian dari stakeholder klub.

"Jika memang Persija menganggap The Jakmania bagian dari stakeholder, idealnya diberikan porsi sama dengan yang lain. Kenapa, ya sebagai fungsi kontrol bagi klub," ujar Diky di Twin House Blok M, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: UU Keolahragaan Buka Peluang Suporter Punya Saham di Klub

1. Persentase saham tidak masalah bagi The Jakmania

ANTARA/Fanny Octavianus

Diky tidak masalah dengan persentase saham yang diberikan Persija kepada The Jakmania. Yang penting, dia ingin agar The Jakmania turut serta dalam perkembangan klub dan bisa memberi masukan untuk perkembangan klub.

"Jadi mau diberikan 2,5 atau 20 persen persentasenya, tidak masalah, tergantung bagaimana Persija melihat seberapa penting posisi The Jakmania untuk membuat klub ini berkembang," ujar Diky.

2. UU Keolahragaan buka peluang suporter punya saham di klub

Twitter/@infokomjakmania

UU Keolahragaan membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham di klub kesayangannya. Hal tersebut dijanjikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

Dalam acara Diskusi Turun Minum yang digelar PSSI Pers, Selasa (8/3/2022), Syaiful minta klub memprioritaskan suporter untuk memiliki saham di klub, terutama klub yang sudah IPO (penawaran saham perdana). Namun, semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

"Kami menyebutnya begini, pihak klub yang IPO harus memprioritaskan pembelian saham kepada suporter, sebelum ditawarkan kepada entitas lain," ujar Syaiful.

Baca Juga: Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya Disahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya