TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Keolahragaan Buka Peluang Suporter Punya Saham di Klub

Suporter akan punya daya tawar lebih di klub

Twitter/@infokomjakmania

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Keolahragaan membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham di klub kesayangannya. Hal tersebut dijanjikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.

Dalam acara Diskusi Turun Minum yang digelar PSSI Pers, Selasa (8/3/2022), Syaiful minta klub memprioritaskan suporter untuk memiliki saham di klub, terutama klub yang sudah IPO (penawaran saham perdana). Namun, semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

"Kami menyebutnya begini, pihak klub yang IPO harus memprioritaskan pembelian saham kepada suporter, sebelum ditawarkan kepada entitas lain," ujar Syaiful di Twin House Blok M, Jakarta.

Baca Juga: Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya Disahkan

1. Harus ada inisiatif bersama dari klub dan suporter

IDN Times/Galih Persiana

Syaiful UU Keolahragaan pada dasarnya akan membuat keterlibatan suporter di klub lebih terasa. Jadi, mereka tak hanya diperlakukan sebagai konsumen, melainkan pemilik pula.

"Dengan inisiatif bersama-sama, klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," tutur Syaiful.

2. UU Keolahragaan juga bantu suporter bangun relasi dengan klub

Aksi Bonek di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Syaiful juga menyebut, UU Keolahragaan bisa membantu suporter untuk membangun hubungan dengan klub. Jadi, suporter yang belum terorganisir dengan baik, akan terjembatani oleh Undang-Undang ini dalam menyampaikan aspirasi pada klub.

"Sementara bagi suporter yang belum punya manajemen baik, karena sejarah panjang dengan klubnya masing-masing, maka Undang-Undang ini jadi upaya untuk membangun relasi dengan klub," ujar Syaiful.

Baca Juga: Anies ke Jakmania: Janji Segera Tuntas, Pembangunan JIS Sudah 88 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya