UU Keolahragaan Buka Peluang Suporter Punya Saham di Klub
Suporter akan punya daya tawar lebih di klub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Keolahragaan membuka peluang bagi suporter untuk memiliki saham di klub kesayangannya. Hal tersebut dijanjikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Dalam acara Diskusi Turun Minum yang digelar PSSI Pers, Selasa (8/3/2022), Syaiful minta klub memprioritaskan suporter untuk memiliki saham di klub, terutama klub yang sudah IPO (penawaran saham perdana). Namun, semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
"Kami menyebutnya begini, pihak klub yang IPO harus memprioritaskan pembelian saham kepada suporter, sebelum ditawarkan kepada entitas lain," ujar Syaiful di Twin House Blok M, Jakarta.
Baca Juga: Undang-Undang Keolahragaan Indonesia Akhirnya Disahkan
1. Harus ada inisiatif bersama dari klub dan suporter
Syaiful UU Keolahragaan pada dasarnya akan membuat keterlibatan suporter di klub lebih terasa. Jadi, mereka tak hanya diperlakukan sebagai konsumen, melainkan pemilik pula.
"Dengan inisiatif bersama-sama, klub dan suporter bisa membangun komitmen pada konteks keterlibatan suporter di dalam klub," tutur Syaiful.
Baca Juga: Anies ke Jakmania: Janji Segera Tuntas, Pembangunan JIS Sudah 88 Persen