Naturalisasi merupakan proses hukum yang memungkinkan seseorang dari negara lain untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing setelah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan resmi.
Melalui naturalisasi, seseorang bisa mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNI setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Naturalisasi belakangan menjadi marak dan merupakan proyek mercusuar PSSI agar Timnas bisa berbicara banyak di turnamen internasional, termasuk dalam misi lolos ke Piala Dunia 2026.
Tapi, tak semua pemain asing bisa dinaturalisasi. Di bawah ini sudah IDN Times rangkum syarat naturalisasi di Indonesia beserta tahapannya. Yuk, simak!