Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Juara Piala Dunia 2022 Kena Skorsing 2 Tahun Akibat Doping

Pemain Argentina, Papu Gomez (Instagram @papugomez_official)

Jakarta, IDN Times - Pesepak bola asal Argentina yang kini membela Monza, Alejandro Gomez atau yang akrab disapa Papu Gomez, mendapatkan hukuman skorsing selama dua tahun. Gomez dilarang buat terlibat dalam aktivitas sepak bola, akibat terbukti menggunakan doping.

Hukuman diberikan setelah Lembaga Anti Doping Dunia (WADA) menemukan zat adiktif dalam sampel milik peraih gelar Piala Dunia 2022 tersebut. Setelah menjalani tes beberapa kali, Gomez terbukti menggunakan zat terlarang.

1. Menggunakannya saat masih berseragam Sevilla

Kantor resmi WADA (reuters.com)

Melansir dari Ole, Gomez dinyatakan positif dalam pemeriksaan yang digelar pada November 2022 lalu. Atau tepatnya, beberapa hari sebelum Piala Dunia 2022 digulirkan.

Gomez yang masih memperkuat Sevilla saat itu menjadi pemain yang sampelnya diambil. Ternyata, dalam sampel itu, Gomez terbukti mengonsumsi zat dalam daftar hitam WADA.

Melansir Daily Observer, zat itu diduga masuk lewat obat sirup anak. Memang, Gomez menggunakan obat itu agar bisa tidur dengan nyenyak.

2. Skorsing dua tahun, langsung pensiun?

fearthewall.com
fearthewall.com

Dengan hukuman skorsing selama dua tahun, masa depan Gomez kini dipertanyakan. Maklum, saat ini dia sudah menginjak 35 tahun.

Artinya, kalau tetap main, maka Gomez baru bisa comeback di usia yang ke-37. Tentunya, itu sudah terbilang sangat senja buat pesepak bola. Spekulasi menyebutkan, ada potensi Gomez pensiun lebih awal.

3. Sevilla sudah endus sejak lama

Papu Gomez (football-espana.net)

Melansir dari Marca, Sevilla ternyata sudah memprediksi Gomez akan tersandung kasus doping. Ini jadi salah satu alasan Sevilla melepas Gomez ke Monza.

Nah, dengan kondisi ini, kontrak Gomez bersama Monza hampir dipastikan putus lebih awal. Padahal, kontraknya baru berakhir pada Juni 2024 mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us