Jakarta, IDN times - Embusan isu sejak pekan lalu mengenai akuisisi Blitar United oleh PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), yang notabene adalah badan hukum klub Liga 1, Persib, akhirnya menjadi kenyataan. Hal itu dipastikan setelah terbitnya surat dari federasi tertinggi sepakbola Indonesia, yakni PSSI, pada 3 Juni 2019 lalu dan pengakuan dari orang nomor satu Persib.
Melalui surat PSSI nomor: 1815/UDN/401/VI-2019 tertanggal 3 Juni 2019, secara resmi Blitar United memutuskan harus mutasi ke Kota Kembang sehingga dilakukan perubahan mengenai pemindahan grup Blitar United FC di Liga 2 musim ini.