Tragedi Kanjuruhan Bukan Sekadar Tindak Pidana Biasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Sekjen KontraS), Andy Irfan, mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lebih dari sekadar tindak pidana biasa. Ada potensi pelanggaran lain yang terjadi.
"Sampai hari ini sebenarnya kita bisa berpikir lebih luas bahwa ini tidak sekadar tindak pidana biasa, bahwa polisi menekankan pasalnya pasal karet (Pasal 359 dan 360)," ujar Andy di Malang, Kamis (6/10/2022).
1. Potensi-potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi
Andy berujar, dalam tragedi Kanjuruhan ini ada potensi-potensi pelanggaran yang terjadi. Bahkan, potensi pelanggaran ini bisa menyerempet ke beberapa hal, seperti korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tapi kalau dari kabar yang beredar dari saksi dan korban, saya kira itu bukan kelalaian, ada juga faktor-faktor yang mengarah ke hal lain, korupsi, bisa jadi. Ada juga potensi pelanggaran HAM di situ," ujar Andy.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut TGIPF Mulai Ungkap Akar Masalah Tragedi Kanjuruhan
2. Fokus mengumpulkan bukti-bukti
Editor’s picks
Andy mengungkapkan, saat ini dirinya dan Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Aremania masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nantinya, bukti-bukti ini akan jadi bahan bagi mereka untuk mengulik kebenaran di balik tragedi Kanjuruhan.
"Ada banyak hal yang saya pikir tidak bisa segera kita sampaikan, tapi kita memperbanyak kepingan-kepingan cerita ya, keterangan saksi, sedikit demi sedikit akan kami sampaikan ke media," ujar Andy.
3. Menjalin kerja sama dengan keluarga korban
Andy berujar, tim TPF bentukan Aremania nantinya akan membuka kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk keluarga korban. Upaya ini mereka lakukan sebagai pemenuhan terhadap hak-hak korban.
"Hasil-hasil dari TPF ini akan kita sampaikan ke seluruh institusi negara yang punya kewenangan untuk follow up. Jadi bukan hnaya penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemenuhan terhadap hak korban tragedi Kanjuruhan," ujar Andy.
Baca Juga: Kesaksian dari Sudut-sudut Kanjuruhan