Putusan Pengadilan Kasus Bambang Pamungkas: Amalia Menang Banding

Bepe ayah kandung dari dua anak yang sempat tak diakuinya

Jakarta, IDN Times - Putusan kasus terkait Bambang Pamungkas dan Amalia Fujiawati telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Eks bomber Persija itu dinyatakan sebagai ayah kandung kedua anak Amalia.

Ya, eks bomber Persija itu tersandung kasus setelah tidak mengakui kedua anak Amalia, yang dinikahinya secara siri pada 2018 lalu. Gugatan Amalia sempat kandas, sebelum akhirnya menang di tingkat banding.

"Permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggat waktu masa banding dan sesuai dengan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, oleh sebab itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima," bunyi pernyataan putusan tersebut.

1. Bambang Pamungkas wajib memberikan nafkah

Putusan Pengadilan Kasus Bambang Pamungkas: Amalia Menang BandingBambang Pamungkas (instagram.com/bepe20)

Atas putusan tersebut, Bepe, sapaan akrabnya, harus bertanggung jawab untuk menafkahi kedua anak yang sempat tak diakuinya itu. Setidaknya, hingga mereka dewasa dan bisa hidup mandiri.

"Berbanding selaku ayah kandung anak-anaknya bersama pembanding sudah harus bertanggung jawab dengan tetap memberikan biaya untuk kehidupan anak-anaknya yang saat ini masih balita, hingga anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup secara mandiri," bunyi putusannya.

2. Nominal yang harus dikeluarkan Bambang Pamungkas

Putusan Pengadilan Kasus Bambang Pamungkas: Amalia Menang BandingBambang Pamungkas (instagram.com/bepe20)

Adapun nominal yang harus dikeluarkan eks penggawa Timnas Indonesia itu setiap bulannya. Bepe harus memberikan nafkah sebesar Rp7 juta. Angka itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

"Menghukum tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7 juta setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri," bunyi putusannya.

3. Putusan lengkap dalam pokok perkara

Putusan Pengadilan Kasus Bambang Pamungkas: Amalia Menang BandingIlustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut adalah putusan lengkap pengadilan terkait kasus Bambang Pamungkas dan Amalia:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat;

3. Menyatakan anak yang bernama Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat;

4. Menghukum Tergugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut di atas untuk memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan hingga anak-anak dewasa dan mandiri;

5. Menghukum Tergugat untuk meluangkan waktu baik melalui video callmaupun bertemu untuk sekedar berkomunikasi dan memberikan kasih sayang kepada kedua orang anak Penggugat dengan Tergugat;

6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah) dan membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya