TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek IMEI Bea Cukai yang Benar, Ketahu Ponsel Terdaftar atau Tidak

Pastikan perangkatmu aman dari blokir

ilustrasi IMEI Bea Cukai (IDN Times/Laili)

Jika kamu membawa atau membeli perangkat yang dijual di luar negeri, maka perlu izin dari Bea Cukai selaku pihak berwenang. Nantinya, instansi terkait akan mendaftarkan 15 digit angka alias IMEI yang menjadi identitas ponsel. Dengan begitu, kamu bisa menikmati layanan operator ketika di Indonesia.

Tidak yakin ponselmu sudah terdaftar atau belum? Begini cara cek IMEI Bea Cukai untuk memastikan perangkatmu aman dari risiko blokir oleh pemerintah. Langkah ini wajib, bahkan bagi turis yang berkunjung ke Indonesia lebih dari 90 hari, lho!

Baca Juga: 5 Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI, Pahami Dulu!

Cara cek IMEI Bea Cukai

Memudahkan masyarakat mengecek IMEI perangkat secara mandiri, layanan Bea Cukai hadir dalam situs khusus. Kamu hanya perlu melakukan cara cek IMEI di HP dan mengakses website terkait melalui browser. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka Google Chrome atau browser lain yang kamu gunakan
  2. Kunjungi situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei-html
  3. Masukkan 15 digit momor IMEI pada kolom yang tersedia
  4. Ketikkan pula key code yang ada
  5. Klik 'Send' dan akan muncul status registrasi dari ponselmu.

Apabila ponsel tidak terdaftar di data base Bea Cukai, akan muncul keterangan 'Data IMEI Tidak Ditemukan'. Jika mengalami hal tersebut, maka kamu perlu mendaftarkan perangkat ke instansi berwenang.

Baca Juga: 3 Cara Cek IMEI di HP Android, Bisa dari Menu Pengaturan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya