Cara Cek IMEI Bea Cukai yang Benar, Ketahu Ponsel Terdaftar atau Tidak

Pastikan perangkatmu aman dari blokir

Jika kamu membawa atau membeli perangkat yang dijual di luar negeri, maka perlu izin dari Bea Cukai selaku pihak berwenang. Nantinya, instansi terkait akan mendaftarkan 15 digit angka alias IMEI yang menjadi identitas ponsel. Dengan begitu, kamu bisa menikmati layanan operator ketika di Indonesia.

Tidak yakin ponselmu sudah terdaftar atau belum? Begini cara cek IMEI Bea Cukai untuk memastikan perangkatmu aman dari risiko blokir oleh pemerintah. Langkah ini wajib, bahkan bagi turis yang berkunjung ke Indonesia lebih dari 90 hari, lho!

Cara cek IMEI Bea Cukai

Memudahkan masyarakat mengecek IMEI perangkat secara mandiri, layanan Bea Cukai hadir dalam situs khusus. Kamu hanya perlu melakukan cara cek IMEI di HP dan mengakses website terkait melalui browser. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka Google Chrome atau browser lain yang kamu gunakan
  2. Kunjungi situs https://www.beacukai.go.id/cek-imei-html
  3. Masukkan 15 digit momor IMEI pada kolom yang tersedia
  4. Ketikkan pula key code yang ada
  5. Klik 'Send' dan akan muncul status registrasi dari ponselmu.

Apabila ponsel tidak terdaftar di data base Bea Cukai, akan muncul keterangan 'Data IMEI Tidak Ditemukan'. Jika mengalami hal tersebut, maka kamu perlu mendaftarkan perangkat ke instansi berwenang.

Baca Juga: 5 Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI, Pahami Dulu!

Perbedaan IMEI Bea Cukai dan Kemenperin

Cara Cek IMEI Bea Cukai yang Benar, Ketahu Ponsel Terdaftar atau Tidakilustrasi IMEI ponsel (IDN TImes/Paulus Risang)

Apa bedanya IMEI Bea Cukai dengan Kemenperin? Keduanya merupakan instansi pemerintah yang berhak mengeluarkan identitas perangkat. Namun, prosedurnya berbeda.

Bea Cukai mengeluarkan IMEI hasil registrasi dari warga negara Indonesia atau pengunjung yang membawa gadget dari luar negeri. Biasanya, pendaftaran dilakukan di bandara.

Sementara itu, data IMEI Kemenperin merupakan hasil registrasi oleh pelaku usaha. Sebelum dijual di pasar Indonesia, perusahaan atau distributor terlebih dahulu mendaftarkan perangkat ke Kemenperin. Perangkat terdaftar biasanya dijual di toko baik secara online maupun offline

Cara cek IMEI Bea Cukai berbeda dengan versi Kemenperin, ya. Jika kamu sudah mendaftarkannya, tapi belum termuat, bisa menghubungi call center Kemkomunifo di nomor panggilan 159.

Baca Juga: 3 Cara Cek IMEI di HP Android, Bisa dari Menu Pengaturan

Topik:

  • Laili Zain
  • Lea Lyliana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya