Berapa Pajak iPhone 15 Pro Jika Beli di Singapura? Segini Kisarannya

Segini dana yang perlu kamu persiapkan

Meski telah resmi rilis, iPhone 15 Pro belum dijual di Indonesia. Kendati demikian, kamu sudah dapat membelinya di Apple Store Singapura jika keburu FOMO. Toko resmi Apple ini membuka pre oder sejak Jumat (15/09/2023) dan akan tersedia pada 22 September 2023 mendatang di offline store-nya. 

Penggemar produk Apple pasti senang akan berita ini. Terlebih bagi yang punya bujet lebih mengingat membeli iPhone dari luar negeri akan dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Lantas, berapa pajak iPhone 15 Pro jika beli di Singapura? Yuk, kalkulasikan terlebih dahulu!

Harga iPhone 15 Pro di Apple Store Singapore

Berapa Pajak iPhone 15 Pro Jika Beli di Singapura? Segini Kisarannyatampilan Apple iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max (apple.com)

Apple membanderol harga iPhone 15 Pro dengan yang lebih tinggi dari ponsel keluaran sebelumnya. Wajar saja, fitur yang diusung flagship ini menggiurkan. Pada ponsel ini tersemat Dynamic Island, Action Button multifungsi, hingga bodi titanium yang bikin bobotnya ringan.

Sayang, kabarnya masuknya iPhone 15 Pro baru ke Indonesia belum pasti. Menurut isu yang beredar, produk baru besutan Apple ini akan masuk ke Indonesia pada Oktober mendatang. Namun, jika kamu tidak sabar membelinya, bisa berkunjung ke Apple Store di Singapura.

Buat harganya, simak daftar harga iPhone 15 Pro di Apple Store Singapore berikut. FYI, variasi harganya sesuai kapasitas memori yang diusung, ya.

Harga iPhone 15 Pro

  • iPhone 15 Pro 128 GB: 1.649 dolar Singapura atau Rp18 jutaan
  • iPhone 15 Pro 256 GB: 1.809 dolar Singapura atau Rp20 jutaan
  • iPhone 15 Pro 512 GB: 2.129 dolar Singapura atau Rp23 jutaan
  • iPhone 15 Pro 1 TB: 2.449 dolar Singapura atau Rp27 jutaan

Baca Juga: Perbandingan iPhone 15 Pro Max vs Samsung S23 Ultra

Berapa pajak iPhone 15 jika beli di Singapura?

Berapa Pajak iPhone 15 Pro Jika Beli di Singapura? Segini Kisarannyailustrasi memegang Apple iPhone 15 Pro Maxdan iPhone 15 Pro (apple.com)

Aturan membawa masuk produk luar negeri ke Indonesia tertera di Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Menurut peraturan tersebut, warga negara Indonesia yang membeli barang di luar negeri seharga lebih dari 500 dolar Amerika atau Rp7 juta akan dikenai bea masuk 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, yang tidak punya NPWP dikenai biaya 20 persen.

Lebih jelasnya, rumus biaya membawa produk luar negeri ke Indonesia adalah bea masuk + PPN + PPh. Ingat sebelum menghitung besaran pajaknya, harga produk harus dikonversi terlebih dulu ke dolar Amerika. Untuk iPhone 15 Pro 128 dibanderol 1.649 dolar Singapura atau 1,208 dolar Amerika. Berikut kalkulasinya:

  1. Nilai kepabean: nilai barang (dalam dolar AS)-500 dollar AS. Jadi, 1.208-500 = 708 dolar Amerika
  2. Konversikan 708 dolar Amerika ke rupiah sehingga didapatkan Rp10.886 juta
  3. Bea masuk: nilai kepabean x 10 persen = Rp10.886 jutaan x 10 persen = Rp1.088 juta
  4. Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp10.886 jutan + Rp 1.088 juta= Rp11.974 juta 
  5. PPN: nilai impor x 10 persen = Rp11.974 x 10 persen = Rp1.197 juta
  6. PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10 persen = Rp11.9 jutaan x 10 persen = Rp1.197 juta
  7. PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20 persen = Rp11.9 juta x 20 persen = Rp2.394 juta.

Dari uraian di atas, total pajak iPhone 15 Pro 128 GB yang dibawa masuk WNI yang mempunyai NPWP ke Indonesia adalah Rp1.886 juta + Rp1.197 juta + Rp1.197 juta = Rp4.280 juta. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki NPWP harus membayar pajak Rp1.085 juta + Rp1.1 juta + Rp2.3 jutaan sama dengan Rp5.477 juta. Perbedaan keduanya terletak di nilai PPh.

Sekarang sudah tahu berapa pajak iPhone 15 Pro jika beli di Singapura dan masuk ke Indonesia. Jadi, berniat membeli di Singapura atau menunggu iPhone 15 masuk ke Indonesia saja?

Baca Juga: 5 Perbedaan iPhone 15 vs iPhone 14, Ini Iphone yang Lebih Unggul!

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya