Kominfo Bakal Atur Industri Game

Potensi ekonominya hampir USD 3 miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengatur industri game di Indonesia dalam format Peraturan Menteri (Permen) Kominfo. Adapun para publisher harus membuat badan hukum yang sesuai aturan.

Selain itu akan ada badan rating untuk game yang akan diberikan ke pihak swasta. Aturan ini akan menggantikan Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Game Berburu Terbaik di 2024, Seru!

Ada potensi ekonomi

Kominfo Bakal Atur Industri Gameilustrasi game online (unsplash.com/@florianolv)

Survei yang dilakukan Kominfo pada tahun lalu menemukan, potensi ekonomi untuk industri ini mendekati USD 3 miliar. Oleh sebab itu pemerintah ingin supaya potensi ekonomi tersebut juga bisa bergerak di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pemerintah ingin membangun sebuah sistem game di mana industri tersebut mempunyai 3 aktor, yaitu:

  • Developer
  • Publisher
  • Badan rating

"Industri game sangat strategis dan perkembangannya sangat cepat. Kita ingin bangun ekonomi digital, tidak mau hanya jadi penonton. Jadi ayo kita bangun bareng-bareng," ujar Semuel.

Menurutnya, konten di sana juga hasrus disesuaikan dengan budaya Indonesia. Oleh sebab itu, Permen ini akan mengatur publisher dan badan rating.

Badan rating

Kominfo Bakal Atur Industri GameDirektur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (IDN Times/Misrohatun)

Badan rating sendiri akan berasal dari perusahaan swasta. Mereka bertugas untuk melakukan pengujian batasan umur yang sebelumnya sudah diklaim oleh publisher, baik itu untuk semua umur, 13 tahun ke atas atau 18 tahun ke atas.

Namun jika di kemudian hari dilakukan audit dan ditemukan ketidaksesuaian konten dengan batasan umur, maka Kominfo akan melakukan penindakan berupa denda, menaikkan batasan umur dan menurunkan platform dari perangkat.

"Pemerintah buat regulasinya dan kita akan membuka siapa saja yang boleh menjadi lembaga rating, apa saja yang harus kamu lakukan sampai apa saja yang dibutuhkan untuk melaksanakan itu," kata Semuel.

Namun, nantinya badan rating ini harus melakukan bagi hasil dengan pemerintah. Besaran persentasenya 2,5 hingga 5 persen guna memastikan perusahaan swasta menjalankan perannya sebagai badan rating yang sesuai aturan.

Semuel mengklaim bahwa Permen ini akan segera rampung karena drafnya sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penomoran dan memastikan tidak adanya konflik dengan aturan lain.

"Iya kalau sudah diperiksa nanti diterbitkan oleh negara. Harusnya bulan depan sudah ada. Di kalangan gamer sudah pada tahu, mereka juga ikut nyusun," tambahnya.

Baca Juga: 7 Game Eksklusif Xbox yang Pada Akhirnya Rilis di PlayStation

Topik:

  • Achmad Fatkhur Rozi

Berita Terkini Lainnya