Pupuk bersubsidi adalah salah satu bentuk bantuan dari pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan hasil pertanian mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap alokasi pupuk bersubsidi meningkat karena terbatasnya jumlah dan distribusi yang tidak merata. Padahal, pupuk merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang harus memenuhi enam aspek, yaitu tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, dan harga. Oleh karena itu, pemerintah telah mengembangkan sistem yang memungkinkan petani untuk memeriksa jatah pupuk bersubsidi yang mereka terima.
Untuk petani yang ingin mengetahui jumlah alokasi pupuk bersubsidi mereka, pemerintah kini memberikan kemudahan dengan memungkinkan pengecekan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan cara ini, petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi selama nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai penerima manfaat (PM) pupuk bersubsidi atau termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan bagian dari kelompok tani (poktan). Lalu, bagaimana cara mengecek alokasi pupuk bersubsidi per petani hanya dengan NIK secara online? Simak informasi lengkapnya berikut ini!