TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol, Jadi Tahu Jika Disalahgunakan

Nanti gak bisa daftar PNS, lho!

ilustrasi cek NIK (IDN Times/Laili)

Beberapa waktu lalu, warganet Indonesia mencuit di media sosial bahwa ia mengalami penyalahgunaan identitas. Warganet tersebut mengetahui bahwa NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai politik, padahal ia tidak merasa demikian. Pendaftaran tanpa izin ini berpotensi terjadi pada siapa saja, lho.

Oleh karenanya, penting banget untuk menerapkan cara cek NIK terdaftar parpol secara rutin. Nah, berikut tutorial melakukannya plus cara melaporkan jika kamu mengalami penyalahgunaan.

Cara cek NIK terdaftar parpol

Mengecek NIK terdaftar parpol atau tidak ini penting banget, lho. Pasalnya, beberapa profesi tidak menerima lamaran dari individu yang tercatat sebagai pengurus parpol. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan profesi yang membantu pengelolaan pemilu seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panswaslu).

Tentu tidak mau mengalaminya, bukan? Nah, lakukan langkah berikut sebagai cara cek NIK terdaftar parpol:

  1. Buka peramban apa saja
  2. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  3. Masuk ke menu 'Cek Anggota & Pengurus Parpol'
  4. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  5. Centang opsi verifikasi 'Saya bukan robot'
  6. Klik 'Cari' dan tunggu hasilnya.

Setelah proses loading selesai, keterangan dalam kotak merah akan muncul di bagian bawah. Pada boks tersebut, tertulis NIK dan keterangan 'Tidak Terdaftar dalam sipol' jika NIK-mu belum digunakan.

Baca Juga: 2 Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online dan Offline

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya