Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beli

Jangan mudah tergiur iPhone yang dijual murah

Beli iPhone? Selain memperhatikan spesifikasi, cek juga nomor IMEI-nya. Jika IMEI belum terdaftar di database pemerintah, iPhone akan diblokir. Dengan kata lain, kamu gak bisa menggunakannya.

Berikut ini ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI yang wajib kamu ketahui. Jangan sampai kamu sudah beli iPhone, tapi HP tersebut malah masuk daftar hitam pemerintah, ya.

Apa itu IMEI?

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi nomor IMEI (commons.wikimedia.org)

Untukmu yang masih asing dengan istilah IMEI, simak penjelasan ini dulu. Dimulai dari tahun 2020, Indonesia menerapkan regulasi IMEI untuk mengurangi produk ilegal.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik berisi 15 digit yang ada di setiap gadget dan berfungsi sebagai identitas. Setiap gadget memiliki nomor IMEI yang berbeda. Akan tetapi, gak semua nomor IMEI terdaftar.

Jika gak terdaftar, maka HP (baik Android ataupun iPhone) tergolong barang ilegal yang bisa diblokir oleh pemerintah. Untuk itu, penting sekali mengecek sekaligus mengenali ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI.

Ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi beli iPhone (pexels.com/Giftpundits.com)

Sebelum membeli iPhone, cek dulu IMEI-nya. Biasanya, IMEI terletak di balik baterai, ditulis pada bagian bawah HP, atau di dalam kardus HP.

Kamu juga bisa cek IMEI dengan mengetikkan *#06#. Setelah itu, akan muncul informasi IMEI di layar HP. Gak berhenti di langkah ini saja, kamu harus jeli agar bisa mendeteksi ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI. 

Jika menemukan tanda-tanda berikut, maka kemungkinan besar IMEI iPhone yang kamu beli terblokir karena tergolong barang ilegal. Perhatikan ciri-cirinya, ya.

1. IMEI gak ada di database pemerintah

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi cek IMEI (dok. kemenperin.go.id)

Setelah tahu apa itu nomor IMEI, cek nomor tersebut sudah terdaftar atau belum di database pemerintah. Caranya, dengan mengunjungi situs resmi https://imei.kemenperin.go.id/ atau beacukai.go.id.

Apabila gak ada keterangan teregistrasi, maka nomor IMEI telah diblokir pemerintah. iPhone sudah masuk daftar hitam.

Sebaliknya, jika nomor IMEI muncul di salah satu situs tersebut, iPhone yang kamu beli aman digunakan. Artinya, iPhone bukan barang ilegal yang tidak punya izin edar.

2. Muncul 'No Service'

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi layar iPhone (unsplash.com/Nathana Robucas)

Setelah membeli iPhone baru, tentu kamu akan membeli SIM Card kan? Supaya, iPhone bisa dipakai untuk mengirim pesan, membuat panggilan, dan mengakses internet. 

Sayangnya, ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI adalah layanan SIM Card gak bisa dipakai. Meski SIM Card sudah terpasang, selalu muncul 'No Service' pada bagian sinyal HP.

Apakah iPhone yang kamu beli mengalami masalah tersebut? Jika iya, itulah ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI. Lakukan registrasi IMEI segera atau kunjungi situs Kemenprin atau Bea Cukai untuk meminta bantuan.

3. Gak bisa pakai jaringan seluler

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi SIM Card (Freepik.com/Freepik)

IMEI yang sudah terdaftar atau teregistrasi di database pemerintah dapat menggunakan jaringan seluler. Sehingga, pengguna bisa mengguna SIM Card dan menikmati layanan-layanannya.

Tapi, lain halnya bila IMEI terblokir. iPhone jadi gak bisa mengakses sinyal seluler. Sebab, operator seluler membatasi aksesnya pada HP ilegal. Ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI ini wajib banget kamu perhatikan, ya.

Baca Juga: Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI, Deteksi Lokasi Akurat

4. Sering disebut iPhone Ex-inter All Operator

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi iPhone (pexels.com/Rifqi Ramadhan)

iPhone Ex-inter All Operator biasanya diimpor dari luar negeri, lalu diperjualbelikan di Indonesia. Akan tetapi, terkadang iPhone ini masuk ke Indonesia dengan cara ilegal atau gak bayar pajak. Akibatnya, nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

Meski gak semua iPhone Ex-inter All Operator seperti itu, tapi sebagian besar IMEI iPhone gak terdaftar atau teregistrasi, Guys.

Awalnya, iPhone memang bisa mengakses kartu seluler (SIM Card). Namun, biasanya akses tersebut akan dibatasi jika sudah ketahuan oleh pemerintah. iPhone akan diblokir penggunaannya.

5. Harga beli lebih murah Rp1-2 juta

Ciri-Ciri iPhone Kena Blokir IMEI, Wajib Cek Sebelum Beliilustrasi iPhone (unsplash.com/Drew Coffman)

Lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal alias tanpa bayar pajak, sebagian iPhone Ex-inter All Operator dijual lebih murah dari harga pada umumnya. Selisihnya bisa mencapai Rp1-2 juta, lho.

Jadi, berhati-hatilah bila menemukan ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI tersebut. Walaupun harganya lebih terjangkau, tapi bisa jadi risikonya adalah iPhone ilegal. Kamu malah rugi bila membelinya.

Itulah ciri-ciri iPhone kena blokir IMEI. Mulai sekarang, jangan tergiur harga iPhone murah, ya. Bisa jadi, IMEI gak terdaftar dan sudah masuk blacklist.

Kamu tentu gak mau membeli iPhone seperti itu kan? Perhatikan betul ciri-cirinya dan bijaklah dalam membeli gadget, ya.

Baca Juga: 3 Cara Daftar IMEI agar HP dari Luar Negeri Gak Kena Blokir

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya