Batas Usia Anak Main Media Sosial Masih Dirundingkan

- Kementerian Komdigi belum memutuskan batasan usia akses sistem elektronik, termasuk media sosial, setelah FGD dengan para ahli.
- Pendapat peserta rapat beragam, mulai dari usia 12 hingga 13 tahun karena kemampuan berpikir rasional.
- Menteri Komdigi menyatakan perlunya regulasi batasan usia untuk akun di dunia maya dan ranah digital.
Usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak", Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa belum ada keputusan tentang pembatasan sistem elektronik, termasuk media sosial.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan itu belum ada keputusan usia berapa sebaiknya dibatasi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly Prabawaty, Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa.
Belum ada keputusan
Rapat tersebut dihadiri oleh para ahli dan akademisi untuk mendengarkan masukan untuk mengatur regulasi tersebut.
"Pendapat dari beberapa peserta rapat memang beragam, ada yang umur 13 tahun, ada yang mengatakan 12 tahun, karena sudah bisa berpikir secara rasional di atas umur tersebut," kata Molly.
Namun mereka belum bisa memastikan di usia berapa sebaiknya anak dibatasi di ranh digital. Selanjutnya, Komdigi akan melaksanakan FGD lanjutan yang sifatnya lebih teknis.
Tentang regulasi

Menteri Komdigi, Meutya Hafid menyebut bahwa perlu ada regulasi batasan usia untuk pembuatan akun-akun di dunia maya atau di ranah digital.
"Kami konsultasi dengan Presiden. Presiden menyampaikan memang silahkan saja dimasukkan (Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Perundangan Sistem Elektronik/TKPA PSE," ujarnya.
"Sesungguhnya yang RPP sebelumnya itu sudah melalui uji publik, sudah melalui harmonisasi dan memang sudah dikirim ke Presiden. Nanti kita minta izin kepada Sekretariat Negara dan juga Kementerian Hukum untuk kemudian menambahkan beberapa pasal," tambah Meutya.
Penambahan pasalnya sendiri kemungkinan tidak lebih dari 10. Batasan usia menjadi aspirasi kuat yang harus dimasukkan dalam regulasi tersebut.
Profil risiko
Pendidik dan peneliti pendidikan, Anindito Aditomo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa pembatasan usia akan dipetakan sesuai dengan profil risiko dari masing-masing layanan dan platform, bukan hanya tahap perkembangan anak.
"PSE ini macam-macam sekali, ada layanan yang dikategorikan bukan media sosial tetapi dia menyediakan ruang interaksi di mana anak-anak bisa bertemu dengan orang asing di sana," Aditomo mengatakan.
Sehingga meskipun kategorinya bukan media sosial, tapi risiko yang diperoleh anak-anak bisa jadi sama saja dengan ketika mereka mengakses media sosial.
Peserta FGD juga memikirkan strategi yang lebih utuh, di mana masing-masing pemangku kepentingan termasuk orang tua, guru, sekolah, terutama PSE, bergotong royong dan menyepakati bahwa masing-masing punya tanggung jawab dan akuntabilitas.
"Ini yang perlu kita rumuskan nanti secara lebih rinci di dalam RPP maupun di dalam Peraturan Menteri turunannya," ujarnya lebih lanjut.
Komdigi mengaku masih mencari formula yang baik dalam hal batasan umur, mereka belum menemukan kesepakatannya. Mereka akan melihat lagi ke depannya, apakah yang dimaksud sistem elektronik tidak hanya media sosial atau apakah pembatasannya hanya terhadap media sosial.