Ilustrasi dokumen pajak (pixabay.com/stevepb)
Sebelum mencetaknya, kamu perlu memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika belum punya, bisa menerapkan cara membuat NPWP online melalui situs pajak.go.id. Apabila sudah punya NPWP, tapi kartu hilang atau rusak, kamu juga bisa mengajukan penggantian.
Setelah permohonanmu disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, barulah kamu bisa mengurus NPWP online. Nantinya, NPWP itulah yang bisa dicetak sendiri. Jika sudah melewati tahapan tersebut, begini cara mendapatkan akses e-NPWP:
- Melalui mesin mencari, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Login menggunakan nomor NPWP, kata sandi, dan masukkan juga kode keamanan atau captcha
- Setelah berhasil masuk, pilih menu 'Informasi'
- Kamu akan diarahkan ke halaman identitasmu yang menampilkan NPWP elektronik dan tombol kirim email
- Klik tombol 'Kirim email' tersebut. Sistem secara otomatis akan mengirimkan failnya ke alamat email yang tertaut dengan akun DJP
- Buka emailmu dan cek kotak masuk. Pastikan akun emailnya sama dengan yang didaftarkan untuk akun DJP
- Klik pesan masuk yang dikirim oleh DJP. Akan ada fail NPWP elektronik yang di dalamya
- Buka dokumen yang dikirim oleh sistem DJP tersebut, lalu unduh.
Setelah berhasil diunduh, kamu bisa melakukan mencetaknya. Untuk mencetak NPWP tersebut bisa menggunakan kertas HVS biasa. Jika ingin lebih awet, bisa pula dilaminasi.