Aksi terorisme bukan hal asing lagi, terutama sejak tragedy World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat pada September 2011. Baru-baru ini kita juga dikejutkan oleh aksi teror di beberapa tempat ibadah di Jawa Timur, Surabaya.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah sejak bom Bali 1, hingga terbentuknya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2003, yang berbicara tentang pemberantasan tindakan terorisme di Indonesia. Kali ini pemerintah akan menyampaikan upaya mereka lebih konkrit ke depannya dalam mengatasi potensi ancaman terorisme di Indonesia.
Mau tahu lebih jelas bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus terorisme berdasakan pidato Drs. H. Herwan Chaidir' yang merupakan Direktur Departemen Perlindungan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada seminar Public Safety Indonesia di Assembly JCC, Jakarta? Berikut ulasan selengkapnya.