Elon Musk akhirnya mencapai kesepakatan dengan U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) terkait gugatan atas keterlambatan pengungkapan kepemilikan saham Twitter pada 2022. Mengutip ChinaDaily, Selasa (5/5/2026), Musk setuju membayar denda perdata sebesar 1,5 juta dolar AS atau sekitar Rp26 miliar dalam penyelesaian tersebut. Kesepakatan ini diumumkan dalam pengadilan federal di Washington, D.C. Meski demikian, kasus ini tetap menyisakan berbagai pertanyaan soal transparansi dan praktik perdagangan saham.
Menariknya, denda tersebut dibayarkan melalui sebuah trust atas nama Musk tanpa adanya pengakuan kesalahan. Ia juga tidak diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diduga diperoleh dari keterlambatan pelaporan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dicapai lebih bersifat kompromi dibandingkan putusan pengadilan penuh. Di sisi lain, langkah ini menghindarkan kedua pihak dari proses hukum panjang yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian lebih lanjut.
