ilustrasi iPhone 15 (dok. Apple)
Perlu diingat, jika kamu membeli iPhone di Singapura, kamu perlu membayar pajak smartphone yang dibawa ke Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".
Berdasarkan aturan tersebut, warga negara Indonesia yang membeli barang lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp7 jutaan) di luar Indonesia, akan dikenai bea masuk 10 persen.
Tak hanya itu, kamu juga akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dan PPh 10 persen bagi pemilik NPWP. Sedangkan untuk orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sebesar 20 persen.
Dengan ketentuan tersebut, cara menghitung harga pajak iPhone 15 yang dibeli di Singapura bisa menggunakan rumus "bea masuk + PPN + PPh". Sebelum menghitung angka yang harus kamu bayar, pastikan untuk mengonversi mata uang saat kamu membeli iPhone 15 ke mata uang AS.
Contohnya jika kamu membeli iPhone 15 reguler 128 GB seharga 1.299 dolar Singapura atau setara dengan 953,74 dollar AS. Perlu dicatat bahwa konversi mata uang bisa berbeda-beda, tergantung kapan kamu membelinya.
IDN Times mengacu pada nilai tukar mata uang saat berita ini ditulis pada Senin (18/9/2023). Selanjutnya, kamu bisa menghitung nilai-nilai berikut:
- Nilai kepabean: nilai barang (dalam dollar AS)-500 dollar AS. Jadi, 952,14-500 = 452,14 dollar AS.
- Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka Rp6.949.414.
- Bea masuk: nilai kepabean x 10% = 6.949.414 x 10% = Rp694.941
- Nilai impor: nilai pabean + bea masuk = Rp6.949.414 + Rp694.941 = Rp 7.644.355.
- PPN: nilai impor x 10% = Rp7.644.355 x 10% = Rp764.435,5.
- PPh(memiliki NPWP): nilai impor x 10% = Rp7.644.355 x 10% = Rp764.435,5.
- PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20% = Rp7.644.355 x 20% = Rp1.528.871.
Jadi, total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah: Rp 694.941 + Rp764.435 + Rp764.435 = Rp 2.223.811.
Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah: Rp 694.941 + Rp764.435 + Rp1.528.871 = Rp 2.988.247.
Itu lah harga iPhone 15 series di Singapura. Gimana, tertarik membeli iPhone 15 di Singapura?