Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Selain itu, sekitar 200 platform digital telah telah menyampaikan self assessment atau asesmen mandiri kepada pemerintah, di mana batas yang telah ditentukan adalah pada 6 Juni 2026.
