Aturan Perlindungan Anak, Ini Perbedaan PARD dan PP Tunas

- PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital agar mengutamakan perlindungan anak dalam konten dan layanan yang mereka sediakan di Indonesia.
- Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) menjadi panduan bagi 15 kementerian dan lembaga untuk pencegahan, penanganan, serta kolaborasi perlindungan anak di ruang digital.
- Kemendagri memantau implementasi PARD di hampir 300 daerah dan menyiapkan surat edaran untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan perlindungan anak secara terkoordinasi antara pusat dan daerah.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) memiliki peran yang berbeda dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Jika PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital, maka PARD menjadi acuan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat perlindungan anak dari sisi pencegahan hingga penanganan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, PP Tunas berfokus pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau PP Tunas itu terkait dengan PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia," ujar Arifah usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Senin (8/6/2026).
1. PP Tunas haruskan platform digital mengedepankan perlindungan anak

Menurut dia, aturan tersebut mengharuskan platform digital mengedepankan perlindungan anak dalam layanan yang mereka sediakan, termasuk konten dan permainan yang dapat diakses pengguna anak.
Arifah juga menyebut pemerintah telah melihat adanya komitmen dari sejumlah platform digital untuk mendukung agenda perlindungan anak.
"Jadi mereka kalau mengeluarkan konten-konten atau game dan lain sebagainya, ini harus berpijak pada pelindungan utama untuk anak," kata dia.
2. Turut mengatur mekanisme penanganan

Sementara itu, PARD yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 memiliki cakupan yang lebih luas. Kebijakan tersebut menjadi panduan bagi 15 kementerian dan lembaga dalam menjalankan program perlindungan anak di ruang digital secara terintegrasi.
"Kalau peta jalan ini adalah bagaimana kita melakukan terhadap tiga hal. Pertama adalah pencegahan. Bagaimana pencegahan ini dilakukan bukan oleh kementerian kami saja, tapi oleh 15 kementerian lembaga," kata Arifah.
Kedua, peta jalan tersebut juga mengatur mekanisme penanganan apabila anak menjadi korban di ruang digital serta memperkuat kolaborasi antarkementerian dan lembaga yang mendapat amanat dalam Perpres tersebut.
"Yang ketiga adalah kolaborasi antar 15 kementerian lembaga yang mendapat amanat dari Perpres ini," ujar dia.
3. Kemendagri siapkan surat edaran Menteri Dalam Negeri

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan, implementasi PARD sudah mulai berjalan di daerah.
"PARD ini kemudian sudah kami monitor di pemerintah daerah dan hampir 300 pemerintah daerah sudah dilaksanakan. Tinggal sisanya kami akan dorong dari Kementerian Dalam Negeri untuk implementasi," ujar dia.
Guna mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendagri juga tengah menyiapkan surat edaran Menteri Dalam Negeri sebagai panduan bagi pemerintah daerah.
Ribka mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 agar perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebanyak 15 kementerian dan lembaga terlibat dalam pelaksanaan PARD, mulai dari penyusunan kebijakan, edukasi, layanan pemulihan korban, hingga penegakan hukum dan kerja sama internasional. Berikut daftarnya!
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
2. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
4. Kementerian Sosial (Kemensos)
5. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
8. Kementerian Agama (KemenagL
9. Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
10. Kementerian Hukum (Kemenkum)
11. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
12. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM)
13. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
14. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
15. Kejaksaan Republik Indonesia

















