Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) diduga terlibat dan tengah diperiksa dalam kasus pelecehan seksual melalui grup chat di media sosial. Dalam percakapan tersebut, para anggota saling mengirim pesan tidak senonoh yang menyasar mahasiswa lain hingga dosen. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan mereka tersebar luas dan memperlihatkan komentar vulgar, objektifikasi tubuh, serta lelucon bernuansa seksual. Konten tersebut memicu reaksi keras dari publik karena dinilai melampaui batas etika dan mengandung unsur kekerasan seksual. Isu ini kemudian berkembang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Penanganan kasus ini kini berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus telah menggelar sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026, yang berlangsung hingga dini hari keesokan harinya dengan menghadirkan 16 terduga pelaku. UI menyatakan bahwa sanksi akademik, termasuk kemungkinan pemberhentian, akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, kampus juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Lantas, apakah percakapan yang kerap dianggap candaan di ruang privat dapat berujung pada konsekuensi hukum?
