Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Grup WA FHUI, Ranah Privat Tak Menggugurkan Potensi Pidana
ilustrasi perempuan menutupi matanya dan meluapkan ekspresi sedih (freepik.com/krakenimages.com)
  • Sebanyak 16 mahasiswa FHUI diperiksa atas dugaan pelecehan seksual di grup WhatsApp setelah tangkapan layar percakapan vulgar mereka tersebar luas dan memicu kecaman publik.

  • Pihak kampus melalui Satgas PPKS UI menggelar sidang terbuka, menyiapkan sanksi akademik, serta membuka peluang koordinasi dengan aparat hukum jika ditemukan unsur pidana.

  • Percakapan bernuansa seksual di ruang digital dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan kekerasan seksual nonfisik sesuai UU ITE serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) diduga terlibat dan tengah diperiksa dalam kasus pelecehan seksual melalui grup chat di media sosial. Dalam percakapan tersebut, para anggota saling mengirim pesan tidak senonoh yang menyasar mahasiswa lain hingga dosen. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan mereka tersebar luas dan memperlihatkan komentar vulgar, objektifikasi tubuh, serta lelucon bernuansa seksual. Konten tersebut memicu reaksi keras dari publik karena dinilai melampaui batas etika dan mengandung unsur kekerasan seksual. Isu ini kemudian berkembang menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Penanganan kasus ini kini berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus telah menggelar sidang terbuka pada Senin, 13 April 2026, yang berlangsung hingga dini hari keesokan harinya dengan menghadirkan 16 terduga pelaku. UI menyatakan bahwa sanksi akademik, termasuk kemungkinan pemberhentian, akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, kampus juga membuka peluang untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Lantas, apakah percakapan yang kerap dianggap candaan di ruang privat dapat berujung pada konsekuensi hukum?

1. Uraian kronologi kasus pelecehan seksual FH UI

gedung Rektorat Universitas Indonesia (commons.wikimedia.org/Ilham Kuniawan Gumilang)

Pada 11 April 2026 malam, akun X @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Isi percakapan tersebut memuat komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon vulgar. Sejumlah frasa problematik yang turut muncul dalam percakapan grup tersebut, seperti “diam berarti consent” atau diam berarti menyetujui, dan istilah “asas perkosa”, memicu kemarahan publik. Unggahan tersebut juga mengindikasikan bahwa para anggota grup menyadari risiko dari percakapan mereka, bahkan telah memperkirakan dampak serius jika isi obrolan itu tersebar. Disorot publik, unggahan tersebut telah dilihat sekitar 11 juta kali dan dibagikan ulang lebih dari 28 ribu kali sejak artikel ini diterbitkan.

Diduga, anggota grup tersebut bukan mahasiswa biasa, melainkan individu yang memiliki posisi strategis seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Pada 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan kecaman keras dan memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh.

Selain pihak dekanat, berbagai organisasi internal kampus turut mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam perilaku tersebut. Hingga 13 April 2026, kasus ini masih dalam tahap investigasi internal dan belum ada pengumuman resmi terkait pihak yang terbukti bersalah maupun sanksi yang dijatuhkan. Publik pun menunggu langkah konkret dari pihak kampus. Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya menyangkut aspek etik, tetapi juga potensi konsekuensi hukum.

2. Grup WhatsApp tak sepenuhnya aman dari sorotan publik

ilustrasi chat WhatsApp (unsplash.com/Christian Wiediger)

Kasus ini memperlihatkan bahwa ruang privat seperti grup WhatsApp tidak sepenuhnya tertutup dari kemungkinan menjadi konsumsi publik. Percakapan yang awalnya terbatas pada lingkaran tertentu dapat dengan mudah tersebar melalui tangkapan layar. Ketika itu terjadi, konteks privat berubah menjadi persoalan publik yang dapat dinilai secara luas atau diminta pertanggungjawabannya jika diperlukan.

Persepsi bahwa ruang privat adalah “zona aman” terbukti tidak selalu tepat. Apa yang dianggap sebagai candaan internal dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan oleh pihak lain. Terlebih jika percakapan tersebut mengandung unsur seksual, merendahkan, atau objektifikasi terhadap individu tertentu. Dampaknya tidak hanya sosial, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum.

3. "Candaan" yang berpotensi menyasar ranah pidana

ilustrasi scrolling media sosial di malam hari (pexels.com/mikoto.raw Photographer)

Dalam perspektif hukum, aktivitas di ruang digital tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum yang nyata meskipun terjadi di dunia virtual. Hal ini dikenal dalam kerangka cyber law, yaitu hukum yang mengatur aktivitas di dunia maya yang berdampak nyata di dunia sosial. Artinya, sifat “virtual” tidak menghapus konsekuensi hukum dari suatu perbuatan. Perkembangan kejahatan siber makin mendorong lahirnya regulasi untuk mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran baru.

Salah satu aturan yang relevan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten bermuatan melanggar kesusilaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Dalam konteks kasus ini, percakapan bernuansa seksual dan merendahkan berpotensi masuk dalam kategori tersebut, terutama jika telah tersebar ke publik. Artinya, label “bercanda” tidak cukup untuk menghapus potensi jerat hukum.

4. Bentuk kekerasan seksual tidak selalu berwujud fisik

ilustrasi sosok laki-laki sendiri di malam hari (freepik.com/freepic.diller)

Dalam Pasal 12 juncto Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang. Bentuknya tidak terbatas pada fisik, tetapi juga mencakup verbal, nonfisik, hingga berbasis teknologi digital. Hal ini menegaskan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk melalui percakapan di media digital.

Dalam konteks ini, kasus yang terjadi di FHUI mempertegas bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik. Komentar vulgar, objektifikasi, hingga lelucon cabul di grup WhatsApp tetap berpotensi masuk dalam spektrum kekerasan seksual. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang tertutup bukanlah ruang bebas nilai. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk yang tampak “sepele”, tetapi memiliki dampak yang begitu nyata.

Di sisi lain, kebiasaan membicarakan orang lain secara negatif atau ghibah dapat menjadi pintu masuk bagi perilaku yang lebih berbahaya. Lingkungan pertemanan yang terbiasa merendahkan orang lain berpotensi mendorong anggotanya untuk ikut terlibat. Oleh karena itu, penting untuk memilih lingkungan sosial yang sehat dan saling menjaga. Bersikap adil dan memahami batasan menjadi kunci agar tidak terjerumus pada perilaku yang merugikan orang lain.

Kasus ini juga menjadi refleksi penting bagi siapa saja tentang makna integritas dalam ruang yang tidak terlihat. Menjadi pribadi yang baik tidak hanya ditunjukkan di ruang publik, tetapi juga saat tidak ada yang mengawasi. Justru dalam ruang tertutup seperti grup chat, karakter seseorang terlihat paling jujur. Ketika berani menolak ikut-ikutan atau menegur teman, di situlah integritas diuji dan dibuktikan. Rasa takut dikucilkan sering membuat seseorang mengikuti arus yang salah, padahal itu bukan pilihan yang bijak. Lebih baik dianggap tidak “asik” daripada harus ikut merendahkan orang lain.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team