Komdigi Wacanakan Pembatasan Fitur Panggilan di WhatsApp

- Komdigi berencana membatasi fitur panggilan di WhatsApp dan aplikasi serupa.
- Aturan ini sudah diterapkan oleh Uni Emirat Arab dengan memberikan biaya tambahan bagi pengguna layanan panggilan suara dan video.
- Pembatasan ini terkait dengan pengawasan komunikasi untuk keamanan nasional dan perlindungan penyedia telekomunikasi lokal.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi di aplikasi WhatsApp dan sejenisnya, seperti telepon suara maupun telepon video yang berbasis Voice over Internet Protocol (VoIP).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan menyebut bahwa aturan semacam itu sudah diterapkan oleh Uni Emirat Arab (UEA), kata dia kepada media, di Jakarta, pada Rabu (16/07/2025).
Operator seluler yang berdarah-darah

Denny menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk operator seluler yang sudah berdarah-darah dalam membangun infrastruktur. Namun saat ini yang paling diuntungkan dari banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan digital adalah pelaku over the top (OTT).
"Masih wacana, ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah. Masyarakat kan tetap butuh. Tetapi operator yang bangun kapasitas besar kok nggak dapet apa-apa," ujarnya.
Alasan adanya aturan ini di UEA
UEA melakukan pembatasan dengan memberikan biaya tambahan bagi masyarakat yang menggunakan telepon suara maupun panggilan video WhatsApp. Praktis user hanya bisa menggunakan layanan dasar saja, seperti teks, berbagi gambar dan file.
Tidak hanya WhatsApp, layanan lain yang turut dibatasi adalah Facebook Messenger dan FaceTime.
Adapun aturan ini di wilayah tersebut terkait dengan pengawasan ketat terhadap komunikasi untuk tujuan keamanan nasional. Panggilan VoIP yang terekripsi dapat sulit terpantau.
Mereka juga memberikan perlindungan terhadap penyedia telekomunikasi lokal, dengan tidak memberi izin perusahaan OTT untuk memengaruhi pendapatan mereka.
Bukan hanya WhatsApp

Denny menyebut bahwa wacana ini tidak hanya memengaruhi WhatsApp, tapi juga platform lainnya seperti Instagram yang juga memiliki fitur panggilan video dan suara. Namun media sosial masih akan tetap berjalan seperti biasa.
Aturan pembatasan ini ditegaskan masih harus menempuh jalan yang panjang karena masih dalam tahap awal. Pemerintah akan melibatkan banyak pihak untuk melahirkan aturan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir menyebut bahwa pihaknya selama ini sudah bersusah-payah membangun infrastruktur, namun penyedia OTT seperi WhatsApp, Facebook hingga Instagram yang tidak berkontribusi menikmati hasil dari meningkatnya penggunaan layanan digital.
"OTT diregulasi sebagai telecommunication application service yang memang bisnis modelnya harus diregulasikan. Artinya, diwajibkan kerja sama tetapi masyarakat tidak berdampak justru menerima manfaat," imbuh Marwan.