Kemkomdigi Rancang Perpres Atur Pemanfaatan AI

- Indonesia sudah punya sejumlah perangkat hukum terkait pengembangan AI, seperti UU ITE dan KUHP.
- Kementerian Komdigi merancang peta jalan AI nasional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan kolaborasi internasional.
- Peta jalan AI dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk adopsi teknologi AI di berbagai sektor.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini sedang merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) akal imitasi yang bersifat inklusif dan multisektor.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan regulasi soal AI akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” kata dia dalam keterangannya dikutip Jumat (18/7/2025).
1. Indonesia sudah punya sejumlah perangkat hukum berkenaan dengan pengembangan AI

Menurut Nezar, Indonesia sudah punya sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI.
“Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” katanya.
2. Turut rancang peta jalan AI nasional

Selain regulasi, Kementerian Komdigi juga tengah merancang peta jalan AI nasional. Nezar Patria menyatakan penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan didukung pula oleh oleh kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
“Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah. Proses ini telah berjalan secara marathon selama hampir dua bulan ini," kata dia.
3. Jadi panduan prinsip untuk adopsi teknologi AI

Peta jalan AI ini dirancang jadi panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk adopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” jelas Nezar Patria.
Pemerintah berharap peta jalan dan Perpres AI ini menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan tanggap terhadap dinamika global.