Suasana pemilihan umum Tahun 2024 Di Desa Karang Tanjung, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (commons.wikimedia.org/SATELIT BM9)
Perbaikan Sirekap ini semata-mata merupakan tindak lanjut evaluasi atas kekurangan yang teridentifikasi selama Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Sebagai respons terhadap masukan Mahkamah Konstitusi, KPU berkomitmen untuk menghadirkan Sirekap yang lebih valid dan kredibel. Pengamat politik menyambut baik perubahan ini dan menganggapnya sebagai langkah positif dari KPU dalam memperkuat keakuratan hasil rekapitulasi. Harapannya, perbaikan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu, menghindari kesalahan masa lalu, dan menjamin validitas data hasil pemilihan. Lewat pembaruan ini, Sirekap diharapkan berfungsi optimal dalam Pilkada 2024 sekaligus mendukung proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Keberadaan fitur Arithmetic Guard pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang diterapkan untuk Pilkada Serentak 2024 tentunya memberi angin segar demi terwujudnya kevalidan hasil penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota. Apalagi, semenjak mencuatnya isu aplikasi Sirekap yang sempat bermasalah dan menjadi biang keladi saat Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 lalu.
Mengingat Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah pastinya perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi hasil akhir. Keberadaan fitur Arithmetic Guard menjadi langkah preventif untuk meminimalkan kesalahan input data yang mungkin dilakukan oleh petugas KPPS sebagai ujung tombak perhitungan suara di masing-masing TPS. Sistem ini tidak hanya membantu memastikan bahwa tiap angka yang dimasukkan sudah sesuai, tetapi juga memberikan peringatan langsung jika terdapat kejanggalan bisa segera diperbaiki.